9 Dari 11 Kandidat Pemilukada Mimika Akan Boikot Rapat Pleno KPU
Sembilan kandidat sepakat menolak hasil Pemilukada Mimika dan akan memboikot rapat pleno KPU Mimika, jika nantinya tidak mengindahkan setiap laporan pelanggaran yang telah diterima.
Hal tersebut disampaikan Calon Bupati Mimika, Yopi Kilangin, sekaligus menjelaskan, bahwa penolakan dan pemboikotan ini disebabkan adanya manipulasi suara dalam Pilkada Mimika yang baru ketahuan setelah PPS dan PPD di Distrik Mimika Baru selesai melakukan rekapitulasi suara.
Proses rekapitulasi suara Pilkada Mimika 10 Oktober 2013 di PPS dan PPD Distrik Mimika Baru berlangsung sangat lama sejak 10 Oktober 2013 hingga Jumat (18/10) malam atau telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh KPU Mimika.
“Kami mendapati temuan-temuan yang sangat dahsyat dari rekapan PPS dan PPD di Distrik Mimika Baru dengan bukti-bukti yang jelas sangat berbeda jauh dengan suara murni yang diberikan oleh rakyat Mimika di TPS-TPS pada 10 Oktober 2013 sebagaimana berita acara rekapitulasi suara KPPS dalam form C1,” kata Yopi Kilangin, Calon Bupati Mimika.
Beberapa bukti adanya penggelembungan suara untuk kandidat “incumben” nomor urut dua (pasangan Abdul Muis-Hans Magal) dalam Pilkada Mimika seperti yang terjadi di TPS 101 Kelurahan Kwamki.
Sesuai berita acara rekapitulasi suara Pilkada Mimika yang dilakukan KPPS TPS 101 Kelurahan Kwamki, pasangan Abdul Muis-Hans Magal meraih 42 suara. Namun dalam berita acara rekapitulasi suara PPS Kwamki dan PPD Distrik Mimika Baru, perolehan suara pasangan Abdul Muis-Hans Magal di TPS tersebut berubah menjadi 142 suara.
Kasus serupa terjadi di TPS 105 Kelurahan Kwamki. Pasangan Abdul Muis-Hans Magal yang semula hanya memperoleh 83 suara berubah menjadi 183 suara.
Temuan lainnya terdapat di TPS 8 Kampung Timika Jaya. Pasangan Abdul Muis-Hans Magal yang semula hanya memperoleh 198 suara, namun pada rekapitulasi suara tingkat PPS dan PPD berubah menjadi 250 suara. Yang paling aneh terjadi di TPS 16 Kampung Timika Jaya dimana perolehan suara pasangan Abdul Muis-Hans Magal jauh melampaui Daftar Pemilih Tetap (DPT). Perolehan suara pasangan Muis-Hans Magal sebanyak 500 suara, sedangkan DPT di TPS tersebut hanya 490 orang. Sementara di TPS 4 Kelurahan Koperapoka, perolehan suara pasangan Muis-Hans Magal berubah dari 43 suara menjadi 143 suara.
Yopi mengatakan, proses rekapitulasi suara yang dilakukan PPS dan PPD Distrik Mimika Baru yang berlangsung di Gedung Eme Neme Yauware Timika sejak 10 Oktober-18 Oktober 2013 tidak dibagikan ke seluruh saksi dari masing-masing pasangan calon.
“Kami akan boikot hasil Pemilukada jika nantinya pleno penetapan hasil Pemilukada di tetapkan, sebab harus melihat terlebih dahulu laporan – laporan pelanggaran yang ada,” tandasnya.
Selain Yopi Kilangin, Hadir juga, perwakilan dari sembilan Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2013, antara lain Philipus Wakerwa, serta Trifena Tinal, Pdt Paul Maniagasi, Virgo Salossa dan Yan Piet Magal.
Adapun, dalam kesempatan tersebut, Sembilan kandidat menyimpulkan dalam empat poin yang disepakati sembilan kandidat untuk menolak Pemilukada adalah : Pertama, secara tegas menolak seluruh hasil rekapan hasil pemilukada mimika tahun 2013. Kedua, mendesak KPUD mimika untuk tidak melakukan pleno penetapan sebelum mempertanggungjawabkan penggelembungan suara di semua tingkatan. Ketiga, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memberhentikan seluruh anggota KPUD mimika (termasuk PPD, PPS dan KPPS) yang sudah nyata – nyata bertindak tidak netral dan melanggar semua azas demokrasi dalam pelaksanaan pemilu. Keempat, agar mengapresiasi seruan moral dari pimpinan gereja khatolik yang mewakili tokoh – tokoh agama se – kabupaten mimika.
Sementara itu, Calon Bupati Mimika lainnya, Paul Maniagasi menjelaskan, penolakan sembilan kandidat tersebut didasari pada fakta-fakta tentang 3 bagian penting dalam pelaksanaan Pemilukada Mimika tahun 2013 yakni tahapan persiapan, pelaksanaan dan hasil pemilukada.
Untuk hasil Pemilukada, kandidat menemukan fakta, hasil Rekapitulasi Suara di tingkat TPS sudah sangat berbeda dengan Rekapitulasi di tingkat PPS dan PPD, dengan begitu rekapitulasi di KPUD pasti berbeda dengan suara murni yang diberikan oleh rakyat. “Selain itu juga, waktu pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat PPS dan PPD sangat lama sejak tanggal 10 Oktober sampai 21 Oktober 2013. Dimana sesuai aturan, berarti telah melewati batas waktu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemilukada Mimika dilaksanakan tanggal 10 Oktober 2013 lalu, yang diikuti 11 pasangan calon, dengan total pemilih sebanyak 223.409 orang yang tersebar di 12 distrik yang ada di kabupaten ini.
(Sumber : Tabloidjubi)






Tinggalkan Komentar