News & Info
Home » Blog » Pimpinan DPR Papua Barat Jadi Tahanan Kota

Pimpinan DPR Papua Barat Jadi Tahanan Kota

1

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bakal segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Rp 22 miliar dengan tersangka 42 anggota DPR Provinsi Papua Barat ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

Berkas tiga pimpinan DPRPB,Yoseph Johan Auri (ketua DPRPB),Robby Nauw (wakil ketua) dan Jimmy Demianus Ijie (wakil ketua) akan didahulukan bersamaan dengan tersangka lainnya, mantan Sekda Papua Barat,Ir Marthen Luther Rumadas,MSi.

Selain akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor,Kejari Papua juga telah menetapkan tiga pimpinan DPRPB menjadi tahanan kota sejak 3 Oktober lalu. Saat pelimpahan ke Pengadilan Tipikir,penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Papua segaligus menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp16 miliar serta dokumen terkait lainnya.

Sementara itu,Wakil Ketua DPR Papua Barat, Jimmy D Ijie yang dikonfirmai Koran ini,Sabtu (5/10) membenarkan status tahanan kota yang sedang mereka (pimpinan DPRPB) jalani.  “Kami sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, ujar Jimmy Ijie.

Baginya,lebih cepat kasus ini disidangkan akan lebih  baik. Ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum dan para anggota DPRPB tidak tersandera dengan status hukum. Lebih dari itu,para anggota DPRPB juga sedang maju jadi calon anggota legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada Pemilu9 April 2014 mendatang.

“Bagi saya saya,kalau kasus ini cepat disidangkan,itu lebih baik supaya tidak menyandera status hukum kami,” tandas Jimmy Ijie. Jimmy menyatakan,dalam kasus ini, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan dirinya siap mengikuti proses hukum termasuk persidangannya nanti. Termasuk apapun keputusan diambil pada persidangan.

“Sebagai pribadi dan sebagai pimpinan (DPRPB) saya menerima hukuman apapun yang diberikan pada saya sesuai dengan perbuatan saya. Biarkanlah nanti dipersidangan,(majelis hakim) pengadilan yang akan menilai kami bersalah atau tidak, “tandasnya lagi.

Walau sedang dililit kasus,namun pimpinan dan anggota DPRPB akan tetap melaksanakan aktifitas tugasnya sehari-hari. Banyak pekerjaan mendesak yang mesti diselesaikan seperti,pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur,pembahasan RAPBD Perubahan 2013,pembahasan RAPBD 2014 serta tugas lainnya seperti pembahasan sejumlah Raperdasus/Raperdasi non APBD.

“Sebagai orang politik,kita juga mempersiapkan untuk Pemilu 2014 mendatang. Oleh karena itu lebih cepat menyelesaikan status hukum kami,jauh lebih baik,” ujarnya.  Dengan tugas cukup berat dan banyak ini,Wakil Ketua DPRPB meminta kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum.

Dikatakan, anggota DPRPB punya agenda kerja di luar daerah, maka meski dengan status tahanan  kota,maka sewaktu-waktu dapat diizinkan keluar Manokwari. “Kalau dizinkan kami berangkat,tapi kalau tidak dizinkan pun kami akan patuhi,seperti itu,” tukasnya.

Soal peminjaman uang Rp22 miliar dari PT Padoma, ,Jimmy mengatakan,ada pasal dalam anggaran rumah tangga (ART) BUMN Pemprov Papua Barat tersebut yang menyebutkan bahwa direksi boleh meminjam atau meminjamkan dana kepada pihak lain. Hanya saja,dalam proses peminjaman Rp22 miliar ini,wakiil ketua DPRPB mngakui tidak mengetahuinya.

“Sama sekali tidak karena itu mungkin pembicaraan dengan pak Ketua (DPRPB) dengan mereka (PT Padoma). Jadi,kalau itu yang ingin dibuktikan oleh jaksa melalui persidangan itu jauh lebih baik. Kalau kami salah,saya siap menerima apapun putusannya.Kalau pun kami tidak salah,maka semua orang dapat menerima dan tidak mencari-cari kesalahanan,” tambahnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.