News & Info
Home » Blog » Jhonson Panjaitan : Labora Sitorus Akan Bebas Demi Hukum

Jhonson Panjaitan : Labora Sitorus Akan Bebas Demi Hukum

Pengacara Labora Sitorus, Johnson Panjaitan, SH sangat yakin bahwa kliennya Bripka Labora Sitorus akan bebas demi hukum, karena pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak jelas, juga diduga ada kepentingan politis serta permainan yang sangat tidak sehat untuk menjerumuskan kliennya kedalam ranah hukum.

Menurut Johson, hasil laporan analisis keuangan yang menyebutkan adanya besaran uang sekitar 1,5 triliun dalam pemberitaan sebelumnya adalah hal yang tidak benar, karena dalam dakwaan setebal 104 halaman, sama sekali jumlah transaksi pada rekening milik Labora tidak sampai sebesar trilinunan rupiah.

”saya heran saja PPATK kok bisa menyimpulkan adanya dugaan akumulasi transaksi mencurigakan sebesar 1,5 triliun rupiah tapi kenyataannya, tidak sampai sebesar itu,”ujar pengacara kondang tersebut.

Johson bahkan menuding PPATK telah melakukan pembohongan publik dan dirinya tentu akan melakukan upaya hukum untuk menuntut laporan bohong dari PPATK tersebut, yang menyebabkan kliennya harus meringkuk di balik jeruji besi.

Sidang perdana kasus Bripka Labora Sitorus Kamis (3/10/2013) kemarin di gelar perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

Dalam sidang tersebut JPU mendakwa anggota Polres Raja Ampat itu melakukan tindakan penimbunan BBM dan pembalakan hutan secara ilegal. Dalam dakwaan, Labora Sitorus dijerat pasal-pasal terkait pembalakan hutan dan penimbunan BBM. Ada juga dakwaan kumulatif, yaitu pasal pencucian uang, tapi pengadilan harus membuktikan dulu dakwaan penimbunan BBM dan illegal logging.

Akhir Maret lalu, Polda Papua mulai mengusut dugaan keterlibatan Laborus Sitorus dalam kasus penebangan hutan ilegal dan penimbunan BBM, setelah PPATK mencurigai transaksi yang dilakukannya sejak 2007 hingga 2012 yang mencapai triliunan rupiah.

Belakangan diketahui, selain merupakan anggota polisi, Labora merangkap sebagai pengusaha BBM, kayu hutan, serta berjualan minuman keras di Sorong, Papua Barat.

Polda Papua lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus penimbunan BBM dan pembalakan hutan ilegal. Labora mengadu kepada Komisi Kepolisian Nasional, karena dia merasa ‘dikorbankan’ para atasannya. Dia mengaku telah menyetor uang miliran rupiah ke puluhan rekan dan atasannya di kepolisian.

Kepada media, Labora mengaku telah menyerahkan dokumen nama-nama rekanan dan atasannya di kepolisian yang disebutnya telah menerima uang dari dirinya kepada Kompolnas.

Namun hingga kini belum ada pejabat polisi yang diumumkan telah dikenai sanksi terkait pengaduan Labora tersebut. Sidang terhadap Labora Sitorus akan dilanjutkan pada 10 Oktober untuk menghadirkan para saksi.

Sidang kali ini di hadiri pula puluhan pendukung Bripka Labora Sitorus yang juga merupakan karyawan dari terdakwa. Sejumlah spanduk dibentangkan di depan pintu masuk kantor Pengadilan Negeri Sorong oleh para pendukung Labora Sitorus yang meminta Labora Sitorus segera dibebaskan.

Sidang tersbeut dijaga ketat puluhan anggota kepolisian bersenjata lengkap dari Polresta Sorong, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.