News & Info
Home » Blog » Bekas Sekwan DPRD Jayapura Ditahan Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi

Bekas Sekwan DPRD Jayapura Ditahan Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi

1

Setelah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, YE, Waket II, GD dan mantan Sekda Kabupaten Jayapura, EM sebagai tersangka dan menahan mereka dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan Rp5 miliar. Kini giliran Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Jayapura berinisial TM, Selasa (1/10) juga ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura atas dugaan kasus korupsi yang sama.

”Tadi sekitar pukul 11.00 WIT yang bersangkutan datang sendiri memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan kini masih sementara  diperiksa didampingi Penasehat Hukum-nya. Selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, J. Fudhoil Yamin, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/10).

Saat ini tersangka TM merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negri Jayapura pada Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, J. Fudhoil Yamin, mengatakan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik Kejaksaan bahwa mereka dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatan pidana. ”Ini pertimbangan dan hak subyektif penyidik, karena dikhawatirkan mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain sebaginya,” katanya.

Menurut Kajari, sebelumnya mantan Sekwan DPRD Jayapura ini juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang melilit Ketua DPRD Jayapura, Waket II DPRD Jayapura dan Mantan Sekda Kabupaten Jayapura. Bahkan, Kajari juga sangat mengapresiasi tersangka TM, karena telah bersikap koperatif dalam penyidikan. ”Pas penyidikan, beliau datang dengan baik-baik dan kini juga saat dipanggil beliau datang sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Kajari, tersangka TM memiliki peranan karena mengetahui proses administrasi dana tambahan dimaksud yang dianggap telah melanggar aturan. ”Proses administrasi dana tersebut melalui tersangka TM, sehingga cairlah dana tersebut dan dianggap melanggar hukum,” tukasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.