Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, menetapkan pasangan Calon Bupati Yesaya Sombuk dan Wakil Bupati Thomas Ondy (Yestho) sebagai pemenang dengan meraih 15.739 suara atau 25,4 persen dalam ajang pilkada 10 September 2013.
Rapat pleno penetapan Pilkada Biak dipimpin Ketua KPU Milliam Tiblola pada Rabu malam menetapkan peringkat dua pasangan Yotam Wakum dan Mahasunu dengan 10.280 suara atau 17 persen serta peringkat tiga pasangan Nehemia Wospakrik/Andi Firman dengan 9.846 suara (16 persen).
Peringkat empat perolehan suara pasangan Habel Rumbiak/Festus Wompere dengan 8.159 suara (13,1 persen), urutan lima pasangan Yohanis Than/Absalom Rumkorem dengan 7.271 suara (12 persen).
Urutan enam perolehan suara direbut pasangan Deminnus F.Dimara/Daniel Lantang 6.305 suara (10,2 persen), peringkat tujuh pasangan Prof dr Yonaha Yembise/Frits G.Senandi dengan 2.630 suara (4 persen) serta peringkat delapan pasangan Dr Lamech p/Wielem K.Rumpaidus 1.816 suara (2,9 persen).
Ketua KPU Biak Milliam mengakui jika dalam penetapan pleno KPU dengan agenda penghitungan suara ada keberatan dari pasangan calon Bupati dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Selama tiga hari setelah penetapan KPU delapan pasangan Bupati yang tidak puas dengan keputusan KPU disilakan menggugat ke MK,” tutur Milliam Tiblola.
Hingga Rabu malam pukul 20.30 WIT penghitungan rekapitulasi perolehan suara delapan pasangan Cabup Pilkada Bupati KPU Biak Numfor masih dijaga ketat aparat keamana Polri/TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Tinggalkan Komentar