Gubernur Papua Akan Cabut 13 Izin Usaha Pengelolaan Hutan
Gubernur Papua akan mencabut 13 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam [IUPHHK-HA] di Papua dari 25 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam [IUPHHK-HA] yang ada saat ini.
Hal ini sesuai dengan monitoring dan evaluasi terdapat IUPHHK-HA/HT yang tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan, sehingga Gubernur Papua melalui surat nomor:522.1/124/SET tanggal 12 Agustus 2013 mengusulkan kepada Menteri Kehutanan untuk mencabut 12 unit IUPHHK-HA dan 1 unit IUPHHK-HT dengan aeral izin seluas 2.083.091 hektar.
“Usulan tersebut merupakan sikap dan kebijakan pemerintah Papua dalam rangka pencapaian visi Gubernur Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera,” Kata Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP,MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Heru Dosinaen pada pembukaan rapat pemaparan peningkatan kinerja IUPHHK-HA di Hotel Astin Jayapura, Selasa [17/9] kemarin.
Melalui peningkatan IUPHHK ini sangat diharapkan untuk memberikan ruang kepada pemerintah untuk mengatur perencanaan pemnafataan hutan di Papua seperti ruang kepada masyarakat adat Papua pemilik hak ulayat untuk mengelolah sumber daya alam hutan dengan konsisten menggunakan kriteria yang ditetapkan berbagai pemangku kepentingan yang dikenal dengan istilah pengelolaan hutan lestari.
“Sehingga hutan di Papua dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka meningkatkan kesejateraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan tidak mengesampingkan kelestariannya,”tandasnya.
Sementara mengenai rapat peningkatan kinerja IUPHHK-HA, Gubernur berharap yang diikuti masing-masing pemegang IUPHHK-HA di Papua ini merupakan moment penting untuk menggalang komitmen para pemegang izin dan untuk memperoleh informasi permasalahan terkait dengan kondisi IUPHHK-HA yang tidak aktif beroperasi di Papua agar dapat diambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasinya.
“Diharapkan dapat menghasilkan komitmen pemegang izin untuk secara serius melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai perizinan yang telah diberikan, serta untuk mendapatkan informasi manajemen seperti mengenai kondisi manajemen perusahaan,”ungkapnya. Gubernur menjelaskan, luas wilayah Provinsi Papua kurang lebih 32.757.948 hektar terdiri dari kawasan perairan seluas kurang lebih 1.019.017 hektar dan kawasan daratan seluas 3.1738.931 hektar [97,89 persen] yang diantara merupakan kawasan hutan produksi yang diperuntukkan untuk budidaya bagi keperluan izin pemanfaatan IUPHHK yakni Hutan Produksi Terbatas [BPT] dan Hutan Produksi seluas kurang lebih 10.700.567 hektar.
Dari luas kawasan hutan produksi tersebut, areal yang telah dibebani izin usaha hasil hutan pemanfaatan kayu dan hasil hutan bukan kayu seluas 4.989.783.35 [46,63 persen], keberadaan para pemegang izin ini seharusnya dapat memberikan konstribusi positif bagi pembangunan masyarakat dan daerah provinsi Papua.
“Tidak adanya komitmen pemegang izin IUPHHK di Provinsi Papua untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan dan hasil hutan sesuai dengan izin merupakan hal yang kontra produktif bagi pembangunan di papua khususnya terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat adat kepada pemerintah Papua,”jelasnya .
(Sumber : Papuapos.com)






Tinggalkan Komentar