News & Info
Home » Blog » Pemain Persidafon Ditangkap Karena Tikam Orang

Pemain Persidafon Ditangkap Karena Tikam Orang

Diduga melakukan penikaman terhadap seorang mahasiswa,  seorang pemain Persidafon berinisial IK  ditangkap polisi.  IK diringkus Aparat Polsek Abepura Kota itu kurang lebih selama 10 jam pasca kejadian dari tempat persembunyiannya di Waena, Distrik Heram, pada Minggu (28/7) kemarin siang sekira pukul 11.00 WIT.

IK yang juga mantan pemain klub Persiwa Wamena ini menikam seorang pria bernama Yonatan Homers, salah satu mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Jayapura, pada Sabtu (27/7) dinihari lalu sekitar pukul 01.30 WIT, di Perumnas III Waena.

Pelaku yang menjadi buron polisi selama 10 jam itu, karena kasus penikaman salah seorang mahasiswa bernama Yonatan Homers yang  saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama kakanya bernama Yongki Ulimpa (23), di daerah Perumnas III, Sabtu (27/7) dinihari lalu sekira pukul 01.30 WIT.

Menurut saksi Yongki Ulimpa, awalnya mereka melintas menggunakan sepeda motor di depan Asrama Mahasiswa Moi, Perumnas III Waena, tiba – tiba pelaku langsung mencegat dan melakukan penikaman sebanyak satu kali terhadap korban pada bagian perut sebelah kanan dan usai melakukan aksinya itu pelaku langsung kabur melarikan diri.

Akibat dari penikaman itu korban mengalami luka tusuk sangat parah dan terus mengeluarkan darah serta ususnya terurai keluar, sehingga dibawa ke Rumah Sakit Dian Harapan (RSDH). Karena luka tusuk yang diderita korban sangat parah maka korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II sekitar pukul 02.00 WIT.

Kapolsek Abepura Kota Kompol Decky Hursepunny melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota Ipda Jerry Koagouw, S.H., membenarkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap salah seorang pelaku yang juga merupakan pemain sepak bola ISL asal klub Persidafon berinisial IK ini tidak terlepas dari informasi warga yang bekerjasama dengan pihak kepolisian. “Tersangka saat itu hendak kabur dan melarikan diri keluar Kabupaten/Kota Jayapura, sehingga kami berhasil menangkap pelaku selama kurang lebih 10 jam, yakni pada keesokan paginya di daerah waena. Dengan bantuan masyarakat akhirnya tersangka dapat kami ringkus,” ujarnya.

Namun pada saat akan diamankan oleh anggotanya, lanjut Jerry demikian sapaan akrabnya, tersangka sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Karena kesigapan aparat akhirnya tersangka berhasil diringkus dan di bawa ke Mapolsek Abepura Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, tersangka  langsung digiring ke sel Rutan Mapolsek Abepura Kota itu belum sempat dimintai keterangannya karena dalam masih dalam pengaruh minuman keras (Miras).

Menurut Jerry, dari keterangan saksi yang juga merupakan kakak korban yang saat itu sedang bersama korban yang hendak pulang ke rumahnya itu membenarkan bahwa pelaku penikaman itu mengarah kepada tersangka IK.

“Meski dia sempat bersembunyi dan hendak kabur, namun karena berdasarkan kerjasama antara warga dengan polisi serta berdasarkan keterangan saksi yang juga kakak korban itu mengarah ke dirinya (pelaku penikaman berinisial IK, red). Tersangka IK ini akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam dan menyebabkan korbannya terluka parah dengan ancaman hukuman 5 s/d 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa korban Yonatan Homers itu masih dalam keadaan kritis dan hingga berita ini diturunkan masih dirawat di RSUD Dok II Jayapura.

Selain itu, ketika  meminta izin untuk mengambil gambar pelaku penikaman IK itu, pihak kepolisian melarangnya dengan alasan reputasi dari pelaku IK sebagai pesepak bola profesional tersebut.

(Sumber : BintangPapua.com)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.