News & Info
Home » Blog » Penentuan Besar Zakat Fitrah di Nabire

Penentuan Besar Zakat Fitrah di Nabire

Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Nabire telah melakukan rapat dengan Ketua PKM/musholla, pengurus BAZDA Kabupaten, pengurus BAZDA Distrik Wanggar, Uwapa, Teluk Kimi, Makimi, UPZ, dan LAZ untuk menentukan besarnya zakat fitrah, fidiyah , di Bulan Suci Ramadhan yang berlangsung pekan lalu, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire.

Ketua BAZDA H. Dahlawi Lubis, S.Ag,, M.M Pd., memimpin rapat yang dihadiri lebih kurang 50 peserta dan berlangsung a lot, akhirnya telah menyepakati besarnya zakat fitrah Tahun 2013 yaitu untuk beras Dolog sebanyak 2,5 kg atau berupa uang sebanyak Rp. 25.000, sedangkan beras Betet/Antar Pulau sebanyak 2,5 kg atau berupa uang sebanyak Rp. 30.000, dan untuk fidyah berupa uang sebanyak Rp. 30.000 per hari.

Dasar penentuan zakat dengan mengacu pada syariat Islam dan melihat harga jual beras di pasar lokal juga surat dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nabire Nomor : 530/148/Koperindag, tanggal 22 Juli 2013, hal harga beras yang berlaku di pasaran, dimana untuk beras Dolog harga 9.000/kg, beras betet/antar pulau harga 11.000/kg.

Ketua BAZDA mengharapkan kepada peserta agar sekembalinya ke tempat masing-masing segera menyampaikan hasil rapat ini, juga tak bosan-bosannya menyarankan kepada umat islam untuk membayar zakat tepat waktu, dan juga bantuannya untuk mendata mustahiq yang akurat di wilayahnya. “Bila ada mustahiq tidak terdata maka resikonya kita semua menanggung dosanya.” Demikian ditegaskannya.

Adapun hasil rapat sebagai berikut, pengumpulan data mustahiq berakhir tanggal 29 Juli 2013 di Kantor Kemenag Nabire, cq Penyelenggara Zakat dan Wakaf, pengumpulan/pembagian zakat pada tanggal 5 Agustus 2013 di Masjid Agung Al Falah, dan para amil besoknya bisa menyerahkan zakat kepada mustahiq di wilayahya masing-masing, batas amil maksimal 3 orang di tiap PKM/musholla, bagi amil yang masih menerima zakat sampai malam lebaran diharapkan menyetor dana tersebut kepada bendahara BAZDA, bagi lembaga yang menerima zakat, infaq dan shadaqoh di Bulan Ramadhan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pengurus BAZDA.

Sekretaris Umum BAZDA menyampaikan kepada peserta tentang adanya UU Zakat baru yakni UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pengganti UU Nomor 38 Tahun 1999. UU baru ini masih menunggu PP dan Keputusan Kemenag RI . Dengan demikian kepengurusan BAZDA Kabupaten dan distrik masih berlaku.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.