Polda Papua akan membubarkan secara paksa, apabila muncul demo tanpa ijin atau memaksa melakukan demo, jelang peringatan setengah abad atau 50 tahun kembalinya Irian Barat ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sering diperingati setiap 1 Mei.
Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIK yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (24/4). Dia menjelaskan, kegiatan Polri menjelang 1 Mei tidak melibatkan kekuatan besar atau Siaga I, tapi meningkatkan kegiatan rutin menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah di Papua dan Papua Barat karena berkaitan Hari Pendidikan Nasional, Hari Buru Internasional serta menjelang
pengumuman UN.
“Sebenarnya aktivitas masyarakat ya silakan saja berjalan seperti biasa bukan hari yang perlu ditakutkan,” ujarnya. Karena itu, kata dia, apabila ada demo ataupun mengemukakan pendapat didepan umum sesuai UU apabila tak ada ijin kita harus humanis dan profesional membubarkan paksa dengan ketentuan atau cara –cara yang sudah ada dalam Protap ataupun SOP berdasarkan Peraturan Kapolri yang ada.
Apakah jelang peringatan 1 Mei sudah ada pihak-pihak yang menyampaikan ijin demo kepada Polda Papua, kata dia, pihaknya belum mengetahuinya. Namun apabila nanti ada kelompok-kelompok tertentu ada mengajukan ijin unjuk rasa atau demo terkait 1 Mei dengan alasan apapun, maka Polda tak akan memberikan ijin. Karena selama ini demo yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu materi atau isi demonya melanggar ketentuan atau tak sesuai ketentuan UU misalnya melanggar ketentuan KUHP tentang makar ataupun melakukan hal-hal yang dapat menyulut permusuhan atau menyulut perpecahan kebangsaan.
“Untuk itu ijin tak akan kita berikan dan kita akan larang untuk melakukan unjuk rasa atau demo. Sekali lagi secara tegas kita tak akan ijinkan,” tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya tak perlu melihat suratnya karena yang jelas selama ini materi unjuk rasa atau demonya selalu melanggar ketentuan selalu meneriakkan hal-hal yang tak sesuai ketentuan UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus. Kalimat-kalimat yang tersirat di dalam UU tersebut itu semua mengkait dengan NKRI.
Pasal 1 Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otsus dalam kerangka NKRI. Pasal 2 Provinsi Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan Sang Merah Putih sebagai bendera negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
Titik titik rawan yang akan dilakukan kegiatan rutin pengamanan, lanjutnya, pihaknya mengaku ada kelompok-kelompok yang boleh dikatakan berseberangan pemikirannya dengan NKRI seperti di Puncak Jaya, Lanny Jaya, Paniai, Mimika, Manokwari dan lain-lain. Namun pihaknya tak menggelar pasukan besar, karena pihaknya menganggap kegiatan rutin.
Apakah kegiatan rutin ini juga melibatkan TNI, menurut I Gede, lihat saja nanti karena masalah keamanan. Bahwa keamanan bukan saja tanggung jawab Polri, tapi merupakan tanggungjawab bersama baik TNI, pemerintah maupun masyarakat. Hanya domainnya Polri masalah penyidikan. Tapi masalah keamanan adalah tanggung jawab semua pihak.
Sekedar diketahui, kembalinya Papua ke pangkuan NKRI pada tanggal 1 Mei 1963 Papua Barat diserahkan ke Indonesia dari United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) melalui suatu perjanjian.
Leave a Reply