Berdasarkan hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nabire pada tanggal 16 juli 2015 lalu, KPU kabupaten Nabire menilai dari lima Pasangan yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon independen Bupati/Wabup Nabire, baru dua pasangan saja yang memenuhi persyaratan.
Pada pleno 16 juli 2015 tersebut, KPU Nabire membahas tentang rekapitulasi dukungan perseorangan kepada Calon Bupati & Wakil Bupati Nabire yang memenuhi persyaratan persentasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dua pasangan yang dianggap sudah memenuhi persyaratan persentasi dukungan sesuai peraturan perundang-undangan tersebut adalah pasangan Ayub Kayame/Suwarno Majid serta pasangan Hendrik Andoi/Stefanus Iyai.
Sementara ketiga pasangan lain yaitu pasangan Peter Worabay/Sunaryo, Pasangan Agus Zonggonau/Isak Mandosir, serta pasangan Yakob Panus Jingga/Melkisedek Florens Isai Rumawi dianggap belum memenuhi persyaratan persentasi dukungan, dimana pasangan calon independen Bupati/Wakil Bupati Nabire harus mendapat dukungan sebanyak 16.351 dukungan suara, dari jumlah penduduk Nabire yang tercatat sebanyak 163.505 jiwa.
Menurut Ketua KPU Nabire, Petrus Rumere, Ketiga pasangan calon Bupati/Wabup yang belum memenuhi persyaratan tersebut akan diberikan waktu tambahan untuk melengkapi persyaratan dukungan KTP hingga pertengahan agustus 2015.
Rapat Persiapan Pendaftaran Calbup/Cawalbup Dari Jalur Parpol
Sementara itu untuk rencana pendaftaran bakal calon Bupati/Wabup dari jalur Partai Politik, Petrus Rumere mengatakan, KPU Nabire hari ini (22/07) telah mengadakan pertemuan dengan calon perseorangan dan partai politik untuk mengarahkan para kandidat untuk mengetahui beberapa persyaratan pada pendaftaran bakal calon Bupati/Wabup dari jalur Partai Politik.
Tinggalkan Komentar