Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire mengundang lima pasang calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen yang akan maju pada Pilkada Nabire 2015.
Pertemuan yang digelar di Kantor KPU Nabire, Rabu (24/6), membahas sejumlah hal terkait tahapan Pilkada Nabire. Hadir pada pertemuan itu, kelima pasangan calon beserta tim. Selain dari kelima pasangan calon, ada juga terlihat perwakilan dari Parpol yang hadir pada pertemuan itu. Sementara dari pihak KPU dihadiri 4 anggota komisioner yang didampingi Sekretaris KPU Nabire.
Ketua KPU Nabire, Petrus Rumere, S.Sos, M.Si, menyampaikan, tahapan verifikasi berkas dukungan calon independen sedang dilakukan di tingkat PPS dan PPD. Terkait dengan tahapan yang sedang berjalan ini, kata Petrus Rumere, KPU Nabire merasa penting untuk menyampaikan kepada pasangan calon dan timnya secara langsung. Pada tahapan ini, mesti ada tim penghubung dari masing-masing pasangan calon untuk selalu berada di PPS maupun PPD, sehingga sewaktu-waktu dapat dihubungi oleh petugas di tingkat bawah.
Pada tahapan verifikasi berkas dukungan di tingkat PPS maupun PPD, KPU Nabire menghimbau kepada tim masing-masing pasangan calon untuk harus ada di lapangan dan pro aktif untuk melaporkan kepada petugas PPS jika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan terkait pasangan calonnya untuk bisa hubungi tim di lapangan.
“Nanti pada tanggal 6 Juli 2015 dilakukan rekap di tingkat PPS dan selanjutnya dinaikkan ke tingkat PPD. Pada tingkat PPD hanya akan direkap pada tanggal 7 sampai 13 Juli mendatang. Kemudian rekap di tingkat KPU Nabire akan dilakukan pada tanggal 14 sampai 19 Juli 2015, dan selanjutnya diumumkan calon yang memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat,” tambahnya.
Jika saat rekap di tingkat KPU ada dukungan yang kurang dari minimal dukungan, masih ada periode perbaikan. UU masih memberikan toleransi untuk perbaikan dan masa perbaikan. Jadwalnya akan bersamaan dengan pasangan calon yang diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol.
“Pada tanggal 14 sampai 25 Juli 2015, kita umumkan pendaftaran. Tanggal 26 sampai 28 Juli semua datang untuk daftar ke KPU baik pasangan calon yang diusung partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan,” ujarnya.
Anggota KPU Nabire yang juga Ketua Pokja Pilkada, Octovianus Takimai, menuturkan, setelah penutupan pendaftaran tanggal 15 Juni 2015 lalu, sekitar 5 hari pihaknya melakukan verifikasi adminstrasi untuk menemukan data-data ganda. Saat verifikasi administrasi di tingkat KPU, memberi tanda pada dukungan yang tidak semestinya sesuai aturan, seperti adanya dukungan dari PNS, TNI/Polri dan penyelenggara Pemilu, dan yang masih di bawah umur.
“Hasil dari itu, ada sejumlah kandidat tidak ada yang tetap, tapi semua mengalami kekurangan karena data ganda dan yang lainnya,” kata Takimai.
Berkas yang sudah diverifikasi administrasi di tingkat KPU, telah distribusikan ke PPD untuk dilanjutkan ke tingkat TPS. Dalam tahapan ini, kepada tim penghubung masing-masing kandidat yang diturunkan di tingkat bawah diharapkan diberikan SK untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
“Jika ada tindakan tenaga pelaksana di tingkat PPS yang dinilai tidak benar, harap disampaikan ke tingkat PPD untuk dilakukan supervisi,” tuturnya.
Bersamaan dengan pendistribusian berkas ke tingkat bawah, lanjut Octovianus Takimai, pihaknya juga sudah melakukan bimbingan teknis tentang bagaimana pengisian form berita acara di tingkat PPS dan PPD. Pihaknya juga sudah membekali tenaga di bawah dengan sejumlah hal, seperti misalnya ATK dan yang lainnya, sehingga menurut perhitungannya ini tidak akan menghambat.
Lebih jauh dikatakan Takimai, dalam proses verifikasi nantinya ada dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi administrasi di tingkat bawah modelnya hampir mirip seperti yang sudah dilakukan di tingkat KPU. Verifikasi di tingkat kampung juga ada dua tahap, yaitu akan mendatangi rumah-rumah, itu skenario pertama. Skenario kedua, jika jumlahnya sedikit bisa mengundang warga untuk duduk dan dicek satu persatu.
Setelah berkas dikembalikan ke KPU, selanjutnya KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah. Sementara itu saat pendaftaran, masing-masing kandidat membawa berkas dengan jumlah dukungan yang ada. Jika jumlahnya terpotong menjadi kurang dari standar jumlah minimal dukungan (16.351 dukungan), tim sukses melakukan verifikasi kedua dengan waktu yang akan ditentukan. Pada verifikasi kedua, jika ada pasangan calon yang jumlah dukungan suaranya kurang dari syarat minimal dukungan, maka kandidat yang bersangkutan harus mencari dukungan baru dengan jumlah dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.
“Jumlah dukungan tambahan itu akan diverifikasi kembali, dan hasil yang sudah dinaikkan ke KPU yang akan digunakan untuk menentukan pasangan calon itu layak tidaknya untuk ikut serta dalam Pilkada. Setelah jumlah dukungan dinyatakan sudah memenuhi ketentuan, kita akan masuk pada syarat calon lainnya,” tambahnya.
Ketua Pokja DPT KPU Nabire, Nelius Agapa, menuturkan, petugas penghubung masing-masing pasangan calon ini penting pada tahapan verifikasi faktual yang dilakukan di PPS. Mempersiapkan penghubung ini penting karena akan mengawasi yang dilakukan oleh PPS. Jangan sampai di belakang terjadi persoalan-persoalan akan muncul.
“Petugas penghubung lapangan ini sangat penting untuk memastikan dukungan kita apakah PPS memverifikasi faktual sesuai dengan dukungan yang disampaikan atau tidak ? Untuk petugas penghubung lapangan diharapkan diberikan SK oleh masing-masing kandidat agar dengan mudah berhubungan dengan petugas PPS di lapangan,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap agar tim penghubung juga ikut mengawasi kerja PPS. Juga memberikan informasi yang berhubungan dengan kerja-kerja yang semestinya dilakukan oleh PPS.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Pokja Logistik KPU Nabire, Octovin F. Karubui. Katanya, untuk Distrik Nabire memiliki 9 kelurahan dan 3 kampung dengan jumlah dukungan yang begitu banyak. Pihaknya berharap petugas lapangan ditempatkan di masing-masing kelurahan dan kampung.
Tinggalkan Komentar