INFO NABIRE
Home » Blog » Penasehat Hukum Anggap AP Youw Hanya Korban Politik

Penasehat Hukum Anggap AP Youw Hanya Korban Politik

1

Tim Penasehat Hukum (PH) mantan Bupati Nabire dua periode, A.P. Youw, yang kini jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan empat mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel 2010 lalu menilai, kliennya  jadi korban politik.

PH A.P. Youw, Patrus Oheitimur mengatakan, kasus itu merupakan dampak dari situasi politik lima tahun lalu, menjelang berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.

“Ketika itu jelang Pilkada Nabire, pihak lain mempolitisir masalah ini. Ada salah satu oknum yang melaporkan beliau, namun akhirnya oknum itu juga jadi tersangka,” kata Ohoitumur, Rabu (11/2/2015), tanpa menyebut siapa yang melaporkan kasus itu.

Katanya, A.P. Youw sama sekali tak menggunakan sepeserpun dana pengadaan empat unit mesin disel yang kini jadi bermasalah. Menurutnya, ketika itu situasi Nabire sulit, pasca gempa. A.P. Youw yang kala itu menjabat bupati, berusaha agar listrik bisa menyala. Kala itu, PLN diundang membahas masalah tersebut, namun mereka menyatakan tak mampu. Bupati lalu berusaha mencari solusi lain.

“Solusinya bekerjasama dengan konsorsium untuk pengadaan empat genset itu. Pemerintah setempat memiliki sahamnya 70 persen, dalam bentuk fasilitas dan lainnya. Sementara 30 persennya konsorsium, dalam bentuk pengadaan alat dan lainnya,” ucapnya.

Tujuan Pemkab Nabire kala itu lanjut dia, empat tahun berikutnya, mesin itu akan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah setempat, dan akan dikelolah PLN atau pihak lainnya.

“Tapi intinya, yang melatar bekangani kala itu, bagaimanalistrik bisa menyalah di Nabire. Apa yang dilakukan itu untuk kepentingan daerah. Empat mesin Diesel itu sudah dioperasikan hampir dua tahun,” katanya.

PH A.P. Youw lainnya, Eugen Ari mengatakan, tersangka menandatangani perjanjian dan kontrak kerjasama dengan konsursium lantaran ia adalah bupati setempat yang punya otoritas.

“Harusnya penyidik bisa melihat sejauh mana peran instansi teknis. Kami PH keberatan kalau klien kami jadi tersangka. Beliau memang pengambil keputusan, tapi dalam pelaksanaan, beliau tak terlibat. Kalaupun ada salah, ya tim yang bekerja itu yang harus diproses,” kata Eugen Ari.

(JB)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.