INFO PAPUA
Home » Blog » Teguh Santosa Soroti Pernyataan soal Papua dalam Sidang Komite 4 PBB

Teguh Santosa Soroti Pernyataan soal Papua dalam Sidang Komite 4 PBB

(Teguh Santosa Soroti Pernyataan soal Papua dalam Sidang Komite 4 PBB)
(Teguh Santosa Soroti Pernyataan soal Papua dalam Sidang Komite 4 PBB)

Jakarta, Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa, menyoroti munculnya isu Papua dalam sidang Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. Ia menilai, pembahasan mengenai Papua perlu mempertimbangkan sejarah integrasi wilayah tersebut ke Indonesia serta statusnya dalam forum internasional.

Pernyataan itu disampaikan Teguh setelah seorang petisioner bernama Ronald Waromi menyinggung istilah “West Papua” saat menyampaikan pendapat dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Sidang tersebut sejatinya membahas persoalan dekolonisasi Kaledonia Baru.

Menurut Teguh, penyisipan isu wilayah lain di luar agenda pembahasan dapat mengganggu fokus persidangan. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami latar belakang sejarah dan mekanisme internasional sebelum mengangkat persoalan dekolonisasi di forum PBB.

Delegasi Indonesia Ajukan Protes

Persoalan muncul ketika Ronald Waromi menyebut “West Papua” dalam pernyataannya di hadapan peserta sidang. Padahal, pimpinan sidang, Duta Besar Senegal Coly Seck, sebelumnya telah mengingatkan para petisioner agar membatasi pembahasan pada wilayah yang tercantum dalam agenda Komite 4 PBB.

Diplomat Indonesia, Nara Masista Rakhmatia, kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan tersebut. Delegasi Indonesia menilai penyebutan Papua tidak sesuai dengan agenda persidangan yang sedang membahas Kaledonia Baru.

Menanggapi protes itu, Coly Seck kembali mengingatkan petisioner agar mematuhi ketentuan persidangan dan tidak membawa persoalan wilayah lain ke dalam pembahasan.

“Sebelum yang bersangkutan berbicara, saya telah mengingatkan para pembicara (petisioner) agar tidak merujuk pada wilayah-wilayah selain wilayah yang ada dalam agenda Komite,” ujar Coly Seck sebagaimana dikutip dalam keterangan mengenai jalannya sidang.

Teguh Singgung Resolusi PBB Nomor 2504

Dalam tanggapannya, Teguh menjelaskan bahwa proses integrasi Papua ke Indonesia berkaitan dengan Perjanjian New York 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.

Ia merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 yang berkaitan dengan laporan pelaksanaan Pepera. Menurut Teguh, rangkaian proses tersebut menjadi bagian penting dalam memahami kedudukan Papua dalam hubungan internasional.

“Integrasi Papua ke Indonesia sudah sesuai dengan prinsip penentuan nasib sendiri atau self determination berupa Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 sejalan dengan Perjanjian New York tahun 1962,” ujar Teguh.

Ia juga menyebut Resolusi 2504 sebagai salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan ketika membicarakan sejarah Papua di lingkungan PBB.

Pembangunan dan Keamanan Papua Jadi Perhatian

Selain persoalan diplomatik, Teguh menilai perhatian terhadap Papua seharusnya juga diarahkan pada berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat setempat. Ia menyoroti pentingnya percepatan pembangunan, pemberantasan korupsi, serta penanganan ancaman kekerasan yang melibatkan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Menurutnya, perdebatan politik dan identitas tidak semestinya mengalihkan perhatian dari kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kondisi keamanan yang lebih baik.

Pandangan tersebut menempatkan persoalan Papua tidak hanya dalam konteks hubungan internasional, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Papua.

Teguh Berpengalaman Mengikuti Sidang PBB

Teguh diketahui telah empat kali berpartisipasi sebagai petisioner dalam sidang Komite 4 PBB terkait persoalan Sahara Barat. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan pandangan mengenai penyelesaian sengketa berdasarkan perkembangan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Pengalaman itu, menurut Teguh, menunjukkan bahwa penyampaian petisi dalam forum internasional membutuhkan pemahaman sejarah, ketepatan argumentasi, serta kemampuan menjaga objektivitas.

“Menjadi petisioner dalam isu dekolonisasi memang tidak mudah. Seorang petisioner dituntut untuk benar-benar objektif dan tidak boleh emosional,” katanya.

Ia menambahkan, pemahaman menyeluruh terhadap sejarah dan pokok persoalan diperlukan agar pembahasan internasional tetap terarah pada penyelesaian masalah yang menjadi agenda persidangan.

Peristiwa di New York tersebut kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib forum internasional. Sementara itu, pembahasan mengenai Papua tetap memerlukan pemahaman atas dokumen sejarah, perkembangan diplomasi, dan tantangan pembangunan yang dihadapi masyarakat di wilayah tersebut.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.