Masyarakat pegunungan yang tinggal di Dok VIII Atas ketika mencoblos di TPS 21 Perumahan Sosial dengan memakai pakaian tradisional/koteka, Rabu (9/7). Terkait pilpres ini, Bawaslu Papua akan merekomendasikan pilpres ulang dua distrik di Dogiyai dan sejumlah tempat lainnya, termasuk Lima Kelurahan di Nabire dan Beberapa TPS di Paniai.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua bakal merekomendasikan dua distrik di Kabupaten Dogiyai yaitu Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah untuk melakukan pemilu presiden ulang.
Bukan hanya itu, lima kelurahan di Kabupaten Nabire dan beberapa TPS di Kabupaten Paniai juga bakal direkomendasikan untuk pemilu ulang jika informasi tidak terdistribusikannya logistik ke tempat-tempat itu benar.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Anugerah Pata kepada, Senin (14/7).
Pihaknya menjelaskan, untuk Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah, telah berbukti bahwa logistik tidak terdistribusikan ke sana sehingga penyelenggaraan pemilu patut dipertanyakan.
“Dari laporan Panwas Dogiyai Divisi Pengawasan bahwa Mapia Barat dan Mapia Tengah itu tidak sampai logistiknya, dan mereka kalau tidak salah hari ini (kemarin –red) akan mengadakan pertemuan langsung dengan Kapolres, PPD, PPS, KPPS, dan KPU untuk membicarakan masalah logistik yang tidak sampai itu,”kata Anugerah.
Anugerah mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, logistik untuk dua distrik tersebut telah dilakukan pencoblosan di pinggiran Kota Moanimani.
Dari informasi tersebut, Panwas Dogiyai langsung mengeceknya ke Panwas tingkat distrik dan ternyata informasi itu benar sehingga Bawaslu rencananya akan merekomendasikan dua distrik tersebut untuk pemilu ulang.
Sementara untuk dua distrik terjauh di Kabupaten Dogiyai, yaitu Distrik Sugikai Selatan dan Piyaie, lanjut Anugerah, disebutkan bahwa logistik memang sudah sampai di sana namun ternyata setelah dicek, berita acaranya tidak ada, sehingga Anugerah menyimpulkan bahwa permasalahan utama di Dogiyai adalah masalah logistik pemilu saja yang tidak beres.
“Kemudian ada juga informasi bahwa Kepala Distrik Wapoga, Kabupaten Nabire, yang menyampaikan bahwa ada lima kelurahan di distriknya yang logistiknya terlambat tiba. Karena logistik sampai di masing-masing kelurahan tersebut pada pukul 13.00 WIT pada 9 Juli 2014,”lanjut Anugerah.
Karena logistik terlambat hingga pukul 13.00 WIT, yang artinya waktu pencoblosan sudah usai, maka masyarakat banyak yang pulang, sehingga masyarakat yang tinggal di sana kemudian melakukan kesepakatan bersama untuk mencoblos surat suara yang ada. Lima kelurahan tersebut adalah Samanuai, Totoberi, Keuw, Taumi, dan Kamarisano.
Menurut Anugerah, Panwas Nabire sendiri sementara sedang melakukan koordinasi dengan KPU di sana sehingga apabila terbukti maka harus dilakukan pemilihan ulang di lima kelurahan tersebut.
“Kalau di Paniai, kita masih cek apakah betul logistiknya sudah sampai di beberapa TPS. Jadi sekarang sedang dicek oleh Panwas Distrik apakah informasi tersebut benar atau tidak, kalau informasinya benar, kita akan rekomendasikan pemilu ulang,”tutup Anugerah.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi ketika dikonfirmsi terkait adanya logistik yang tidak sampai ke dua distrik di Kabupaten Dogiyai, lima kelurahan di Kabupaten Nabire, dan beberapa TPS di Kabupaten Paniai, mengatakan bahwa dirinya belum memperoleh laporan dari KPU Kabupaten setempat.
“Kalau memang Bawaslu telah mendapatkan laporan begitu, saya pikir segera laporkan ke kita. Kita belum mendapatkan laporan dari KPU bawah,”ungkap Adam kepada wartawan yang di ruang kerjanya.
Adam menjelaskan, jika memang ditemukan benar terkait laporan yang diterima oleh Bawaslu, maka seharusnya segera dilaporkan ke KPU Provinsi sehingga pihaknya bisa segera memeriksa kepastiannya lalu memerintahkan untuk dilakukan pemilu ulang secepatnya. Maka dari itu, Adam berharap agar tidak ada penundaan dalam merekomendasikan ke KPU karena waktu pleno juga semakin dekat, karena di daerah lain di luar Papua juga telah dilakukan pemilu ulang.
Terkait kekurangan logistik berita acara di dua distrik di Kabupaten Dogiyai, Adam menyatakan bahwa pihaknya telah mendistribusikan dari KPU Provinsi sampai Kabupaten, sedangkan C1 lewat pos, sehingga menjadi kewajiban dari KPU Kabupaten/Kota dalam hal melakuksn penyortiran sesuai dengan jumlah TPS. Maka jika tiba-tiba kurang di distrik, maka KPU Kabupatenlah yang bermasalah di penyortirannya.
“Kalau untuk yang berita acaranya tidak ada, sebenarnya logistik itu kan sudah melalui tahapan sortiran kan? Jadi logistik setelah sampai di KPU Kabupaten itu disortir, sehingga ketahuan apa yang kurang, apakah surat suara, formulir C1 atau berita acaranya sehingga dilaporkan ke KPU Provinsi agar segera dicetak lagi,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar