INFO NABIRE
Home » Blog » LMA Nabire Larang Pengiriman Kayu Log Keluar Nabire

LMA Nabire Larang Pengiriman Kayu Log Keluar Nabire

2

Pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) kabupaten Nabire, K. Misiro menegaskan, pemilik sawmill tidak diperbolehkan mengirim kayu bantalan maupun log ke luar Papua. Untuk bisa dikirim ke luar daerah (antar pulau), kayu yang berasal dari Nabire ini harus terlebih dahulu diolah.

Misiro menegaskan, tidak boleh ada oknum pemilik sawmill yang melakukan pengiriman kayu dengan bentuk bantalan ataupun log. LMA, kata Misiro, mempunyai legalitas yang sangat detail untuk menahan oknum pemilik sawmill yang tidak mengikuti aturan sesuai dengan ijin dari pemerintah daerah dan adat. Mengingat mengantisipasi dampak masyarakat yang tinggal di pesisir, pegunungan bisa menjadi korban banjir karena tanah longsor. Karena sejauh ini belum ada reboisasi secara keseluruhan.

Dan masalah lain yang perlu ditinjau, katanya, pembangunan di Kota Nabire akan menjadi terhambat akibat oknum pemilik sawmill yang belanja kayu per kubik ke lahan masyarakat dibeli dengan harga tinggi lalu dikirim keluar Papua. Sedangkan pemilik sawmill lokal yang selalu melayani masyarakat di Kota Nabire menjadi korban transaksi dengan harga melonjak akibat perbuatan oknum pemilik sawmill ijin antara pulau yang belanja ke lahan masyarakat dengan harga mahal. Akibatnya terjadi kekosongan stok kayu di lingkungan sawmill lokal.

“Tidak boleh ada pengiriman bantalan kayu maupun log oleh sawmill yang berijin antara pulau.  Minta orang nomor satu di Nabire agar segera mencabut ijin oknum yang mengirim kayu keluar Papua dengan bentuk bantalan maupun log,” kata K. Misiro.

K. Misiro kembali menegaskan, tidak boleh ada oknum yang melindungi pelanggaran pengiriman kayu keluar Papua. Pengiriman kayu ke luar Papua  harus mengikuti aturan yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur.

Sementara itu Kabid Perindustrian instansi terkait, Yance Iji, dengan tegas melarang oknum pemilik sawmill tidak melakukan pengiriman kayu jika tidak melalui olahan yang jelas.

(Papuaposnabire)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.