Polres Mimika Tangani 982 Kasus Kriminalitas Sepanjang Tahun 2024

Mimika, 1 Januari 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Mimika menggelar Press Release Akhir Tahun 2024 pada Selasa (31/12/2024) di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, yang didampingi Waka Polres, Kompol Hermanto, beserta jajaran Kasat dan Kasi Humas.
Dalam paparannya, AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan bahwa Polres Mimika menangani 982 kasus kriminalitas sepanjang tahun 2024, mengalami peningkatan sebesar 6,05% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 915 kasus. Meski demikian, jumlah penyelesaian kasus justru menurun dari 151 kasus pada 2023 menjadi 142 kasus pada 2024.
Statistik Kriminalitas 2024
Kapolres memaparkan beberapa tren kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika:
1. Kasus Curanmor
-
Tahun 2023: 237 kasus (selesai 13 kasus).
-
Tahun 2024: 279 kasus (naik 18%, selesai 14 kasus).
2. Kasus Pencurian
-
Tahun 2023: 156 kasus (selesai 13 kasus).
-
Tahun 2024: 155 kasus (turun 0,47%, selesai 7 kasus).
3. Kasus Penganiayaan
-
Tahun 2023: 137 kasus (selesai 40 kasus).
-
Tahun 2024: 118 kasus (turun 13,87%, selesai 20 kasus).
4. Kasus Perlindungan Anak
-
Tahun 2023: 54 kasus (selesai 22 kasus).
-
Tahun 2024: 58 kasus (naik 7%, selesai 13 kasus).
5. Kasus Pengeroyokan
-
Tahun 2023: 49 kasus (selesai 7 kasus).
-
Tahun 2024: 70 kasus (naik 43%, selesai 16 kasus).
6. Kasus Korupsi
-
Tahun 2024: Satu kasus masih dalam tahap penyelidikan di Distrik Wania.
Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Trans Nasional
Selain kejahatan konvensional, gangguan ketertiban masyarakat juga meningkat dari 915 kejadian pada 2023 menjadi 982 kejadian pada 2024. Kapolres juga mencatat peningkatan kejahatan trans nasional dari 22 kasus pada 2023 menjadi 35 kasus pada 2024, serta kejahatan terhadap kekayaan negara dari 1 kasus menjadi 3 kasus.
Penanganan Miras dan Pelanggaran Lain
Melalui kegiatan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Polres Mimika berhasil menyita 764,38 liter minuman keras lokal jenis sopi atau CT, serta mengamankan 11 kendaraan roda dua tanpa dokumen resmi.
“Semua pencapaian ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Mimika,” tutup AKBP I Komang.
[Nabire.Net/Yosef Doo]





Tinggalkan Komentar