INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Seorang Polisi di Puncak Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Setelah Bertahun-tahun Meninggalkan Tugas

Seorang Polisi di Puncak Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Setelah Bertahun-tahun Meninggalkan Tugas

(Seorang Polisi di Puncak Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Setelah Bertahun-tahun Meninggalkan Tugas)

Puncak Jaya, 18 Desember 2024 – Polres Puncak Jaya menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk seorang anggota Polri bernama Briptu Alfons Sada, Rabu (18/12/2024). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H., di Lapangan Mako Polres Puncak Jaya.

Pelaksanaan upacara dilakukan secara in absentia, mengingat Briptu Alfons Sada telah meninggalkan tugasnya sejak tahun 2022 dan hingga kini tidak kembali berdinas. Kapolres menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap anggota yang melanggar aturan.

“Upacara ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap AKBP Kuswara.

Proses Panjang dan Penuh Pertimbangan

Kapolres Puncak Jaya menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini tidak diambil secara singkat, melainkan melalui proses panjang yang tetap berpedoman pada koridor hukum.

“Sebagai manusia, saya merasa berat dan sedih atas keputusan ini, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan tetapi juga keluarganya,” jelas AKBP Kuswara.

Pesan Kapolres untuk Anggota Lainnya

Di akhir amanatnya, AKBP Kuswara berpesan kepada seluruh personel Polres Puncak Jaya agar kejadian ini menjadi pembelajaran bersama.

“Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa depan. Jadikan ini sebagai introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Puncak Jaya menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi Polri sekaligus memberikan efek jera kepada personel yang melanggar aturan.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

  • I fewa made sutedja
    19 December, 2024 22:21 at 22:21

    Ini kok bisa bertahun tahun tidak hadir, aturannya kan 30 hari tidak masuk sudah bisa di pecat

  • Hervin
    19 December, 2024 21:54 at 21:54

    Alfons sada, bukannya dia sudah tidak Dinas dari tahun 2017/2018.

  • Ricy
    19 December, 2024 21:35 at 21:35

    Setahu sy, 2 bln atau 3 bln tdk ada keterangan sdh pasti di blok gajinya..

  • Hamdan
    19 December, 2024 20:00 at 20:00

    Kasian juga dipecat

  • Lempe Tilu
    19 December, 2024 10:44 at 10:44

    Gajinya diambil bank pa, mngkin dia sudah ambil kredit dan gajinya semua sdh dipotong bank makanya malas masuk kntr

  • Arjuno Ireng
    19 December, 2024 10:06 at 10:06

    Dalam lalai tugas. (2 tahun) Apakah yg bersangkutan, juga mengambil gaji….???

  • Kang Gimin
    19 December, 2024 10:02 at 10:02

    Kenapa bertahun” baru dipecat

  • Putra
    19 December, 2024 04:11 at 04:11

    Mungkin masih banyak oknum polisi yg lain juga harus di ptdh kan karena pungli dan tindakan TDK terhormat lain nya, seperti beking judi ilegal logging, asal tembak, dan membela yg bayar.

Your email address will not be published.