Gubernur Meki Nawipa Soroti Data OAP dan SDM dalam Pengelolaan Dana Otsus
Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) melalui rapat monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi perbaikan tata kelola serta pencegahan korupsi.
Rapat tersebut digelar di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIT. Forum ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan komitmen bersama pemerintah daerah di Tanah Papua dalam membenahi tata kelola dana Otsus.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan, pembenahan pengelolaan Otsus harus diarahkan agar setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurut Nawipa, pemerintah daerah tidak hanya dituntut menyelesaikan administrasi penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan program yang dibiayai dana Otsus memberikan manfaat nyata, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
18 Komitmen Jadi Fokus Pembenahan
Nawipa menjelaskan, terdapat 18 komitmen bersama yang harus dijalankan dalam agenda perbaikan tata kelola Otsus. Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya dideklarasikan bersama para gubernur se-Tanah Papua dan pimpinan DPR pada 16 Juli 2026.
Kesepakatan tersebut turut disaksikan KPK, Badan Pengarah Papua, serta kementerian dan lembaga terkait.
Pelaksanaannya kemudian diperkuat melalui surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK tertanggal 12 Agustus 2026 mengenai implementasi rencana aksi perbaikan tata kelola Otsus Papua untuk periode 2026-2027.
Sejumlah agenda yang masuk dalam komitmen tersebut antara lain percepatan pendataan OAP, penyusunan regulasi, pemberian penanda terhadap program yang menggunakan dana Otsus, serta penyelarasan perencanaan dengan penganggaran.
Pemerintah daerah juga didorong menggunakan rekening khusus Otsus, menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat, meningkatkan koordinasi antarlembaga, memperkuat kapasitas aparatur, serta menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), transparansi kepada publik, integritas pengadaan barang dan jasa, pembaruan data penerima manfaat, hingga tindak lanjut hasil audit juga menjadi bagian dari agenda tersebut.
“Pelaksanaan pencapaian 18 komitmen dan delapan implementasi wajib dilaksanakan dengan target waktu penyelesaian sejak Agustus 2026 sampai dengan Juni 2027,” kata Meki Nawipa.
Pendataan OAP Dinilai Sangat Penting
Salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian khusus adalah pembenahan data Orang Asli Papua. Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah membentuk tim percepatan pendataan OAP untuk memastikan basis data penerima manfaat semakin akurat.
Nawipa menilai kualitas data menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan.
“Kami juga sedang merekrut sarjana-sarjana pengangguran karena data, baik data Orang Asli Papua, kalau tidak lengkap, apa yang kita bicarakan tidak akan terlaksana,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan sumber daya manusia masih menjadi tantangan bagi Papua Tengah yang merupakan provinsi relatif baru. Karena itu, pemerintah menggandeng akademisi dan tenaga ahli untuk membantu memperkuat pemerintahan, birokrasi hingga sektor pendidikan.
Akses Pendidikan Juga Jadi Perhatian
Pembenahan tata kelola Otsus turut dikaitkan dengan kebutuhan pembangunan masyarakat, termasuk pendidikan.
Nawipa mengatakan masih terdapat wilayah di Papua Tengah yang menghadapi kendala akses pendidikan akibat konflik dan keterbatasan tenaga pendidik maupun sumber daya manusia.
Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan skema afirmasi agar anak-anak yang terdampak situasi tersebut tetap memperoleh kesempatan belajar.
“Besok kita akan membahas lebih lanjut bagaimana ada afirmasi yang harus kita lakukan supaya tidak ada no one left behind atau no child left behind, sehingga setiap anak punya hak yang sama,” katanya.
Salah satu gagasan yang disiapkan adalah penyediaan asrama di setiap kabupaten/kota. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif bagi anak-anak dari wilayah yang menghadapi keterbatasan akses pendidikan.
Implementasi Berlangsung hingga Juni 2027
Pemprov Papua Tengah memastikan tim kerja bersama perangkat daerah akan melanjutkan pelaksanaan berbagai agenda yang telah ditetapkan.
Nawipa menyebut pelaksanaan perbaikan tata kelola Otsus di tingkat provinsi maupun delapan kabupaten di Papua Tengah akan mengikuti tahapan yang telah disusun hingga Juni 2027.
“Upaya-upaya pelaksanaan perbaikan tata kelola Otsus di Provinsi Papua Tengah dan delapan kabupaten se-Provinsi Papua Tengah telah dan akan kami laksanakan sesuai timeline yang telah ditetapkan sejak Agustus 2026 sampai dengan Juni 2027,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Nawipa juga menyampaikan apresiasi kepada Korsup KPK Wilayah V, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian PPN/Bappenas yang turut mendukung proses monitoring dan evaluasi.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap rangkaian pembenahan tersebut dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan ketepatan penggunaan Dana Otsus sehingga manfaat anggaran pembangunan semakin dirasakan masyarakat, terutama Orang Asli Papua.
[Nabire.Net/Marten Dogomo]





Tinggalkan Komentar