Pansel DPRK Puncak Jaya Bahas Tata Cara Pengangkatan Anggota dari Unsur OAP

Puncak Jaya, 17 Oktober 2024 – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPRK Mekanisme Pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Puncak Jaya mengadakan rapat penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan terkait tata cara pemilihan melalui mekanisme pengangkatan.
Rapat berlangsung selama dua hari, dari 16 hingga 17 Oktober 2024, di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Peraturan yang dirancang oleh Pansel ini akan mengatur sejumlah aspek penting, seperti:
-
Persyaratan Calon Anggota DPRK
-
Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi
-
Tahapan Seleksi
-
Proses Penetapan dan Pengesahan Calon Terpilih
Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Pansel, yaitu:
-
Yahya Wonorenggo, S.IP., M.Sos – Ketua
-
Edward Semuel Renmaur, S.STP, M.A.P., M.Han – Sekretaris
-
Ashari Setya Marwah Adli, SH – Anggota dari Unsur Kejaksaan
-
Erol Tokoro, ST., MT – Anggota dari Unsur Akademisi
-
Denipo Wonda, SE – Anggota dari Unsur Masyarakat Adat
Setelah peraturan ini disahkan oleh Ketua Pansel, daftar persyaratan umum dan khusus bagi calon anggota DPRK akan diserahkan ke Sekretariat Pansel untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat Puncak Jaya.
Sosialisasi dan Persiapan Dokumen Calon
Proses sosialisasi rencananya akan dilakukan melalui berbagai saluran media, seperti:
-
Media elektronik
-
Media cetak
-
Media digital
Pansel berharap agar seluruh masyarakat Puncak Jaya dapat memahami informasi terkait persyaratan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan demikian, calon dari unsur OAP yang berminat untuk berpartisipasi dapat memenuhi semua ketentuan saat pendaftaran resmi dibuka.
Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keterwakilan unsur OAP dalam lembaga legislatif daerah melalui mekanisme yang transparan dan terstruktur.
[Nabire.Net]





ELION WONDA
Pak mau tanya formulir surat pernyataan nya buat sendiri atau Pansel yang siapkan baru kami ambil isi?