INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemprov Papua Tengah Selesaikan Pelimpahan Aset Tahap III dari Provinsi Papua

Pemprov Papua Tengah Selesaikan Pelimpahan Aset Tahap III dari Provinsi Papua

(Pemprov Papua Tengah Selesaikan Pelimpahan Aset Tahap III dari Provinsi Papua)

Nabire, 5 Juni 2024 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah sukses menyelesaikan pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua. Langkah ini merupakan bagian dari 12 road map yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM.

“Kita patut bersyukur pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Tengah telah selesai dikerjakan,” ungkap Ribka Haluk dalam konferensi pers pada Rabu (5/6/2024).

Pelimpahan aset ini dilakukan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah. Menurut Haluk, proses pelimpahan ini dijadwalkan untuk diselesaikan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. Namun, berkat kerja keras seluruh tim, pelimpahan aset ini berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari dua tahun.

Ribka Haluk mengungkapkan bahwa proses ini dimulai dari surat Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun tertanggal 8 Februari 2023, yang memerintahkan penyerahan data aset sesuai neraca Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Tengah, dengan total nilai aset sebesar Rp 2.693.173.077.676. Setelah itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bidang BMD Provinsi Papua Tengah ditugaskan untuk melakukan inventarisasi dan validasi data aset tersebut.

“Proses inventarisasi dan validasi ini dilakukan dalam tiga tahap, yang kini telah selesai dikerjakan oleh tim,” jelasnya.

Pada tahap I, aset yang dilimpahkan meliputi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan 4 Samsat yang terdiri dari bidang tanah, 402 peralatan dan mesin, 30 gedung dan bangunan, serta 3 jalan irigasi dan jembatan. Dinas Kelautan dan Perikanan menyerahkan Pangkalan Pendapatan Ikan (PPI) yang terdiri dari 7 gedung dan bangunan serta 10 jalan irigasi dan jembatan. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melimpahkan 16 jalan irigasi dan jembatan serta 1 konstruksi yang masih dalam pengerjaan. Total nilai aset tahap I mencapai Rp 908.328.147.396.

Pada tahap II, aset yang dilimpahkan termasuk dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup berupa 1 bidang tanah dan 1 gedung, Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip berupa 1 bidang tanah, 53 peralatan dan mesin serta 1 gedung, dan Dinas Pertanian dan Pangan berupa 1 bidang tanah, 1 peralatan dan mesin serta 3 gedung. Total nilai aset tahap II adalah Rp 8.912.315.577.

Pada tahap III, aset yang dilimpahkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan meliputi aset tanah senilai Rp 1.480.000.000, aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp 12.615.234.126, serta aset tetap jalan irigasi dan jaringan senilai Rp 11.804.465.339. Total nilai aset tahap III mencapai Rp 24.899.699.465.

“Saya mengharapkan agar seluruh staf dan pegawai di lingkungan Provinsi Papua Tengah menjaga dan merawat aset dengan baik. Aset ini harus kita pergunakan dengan optimal untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Ribka Haluk.

Dengan selesainya pelimpahan aset ini, diharapkan Provinsi Papua Tengah dapat lebih efektif dalam memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.(*)

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • Tom
    7 Juni, 2024 01:22 pada 01:22

    Bagaimana dinas provinsi dengan isu pembuatan proposal dan pencairannya. Tahun 2023 awal bulan itu????.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.