Bupati Nabire, Isaias Douw S.Sos, senin pagi tadi (27/1), mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire, bertempat di ruang rapat KPU Nabire.
Dalam rapat tersebut, ketua KPU Nabire, Petrus Rumere, menjelaskan tahapan pelaksanaan pemilu legislatif 2014, serta penentuan zona kampanye sesuai surat keputusan bersama Bupati Nabire dan KPU Nabire.
Petrus Rumere juga menjelaskan tentang daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu anggota DPR, DPD, DPP, DPRD kabupaten Nabire tahun 2014 adalah sebanyak 138.974 orang, dan akan menyalurkan hak politiknya pada 332 TPS yang tersebar di 15 distrik yang ada di wilayah Nabire.
Sementara itu Petrus Rumere juga mengumumkan penentuan wilayah kampanye, rapat umum, dan pemasangan alat peraga, sesuai keputusan bersama antara KPU Nabire dan Pemda Nabire.
Adapun pembagian wilayah kampanye, rapat umum, dan pemasangan alat peraga yaitu pada Zona Dapil 1 Nabire yang meliputi wilayah Kalibobo, Morgo, Oyehe, Nabarua, Siriwini, Sanoba, dengan wilayah kampanye ataupun rapat umum bertempat di Taman Gizi Oyehe Nabire.
Zona Dapil 2 Nabire meliputi, Bumi Wonorejo, Girimulyo, Karang Tumaritis, Karang Mulia, Kali Harapan, Kalisusu, dengan wilayah kampanye ataupun rapat umum bertempat di lapangan Bumi Wonorejo.
Zona Dapil 3 Nabire meliputi Teluk Kimi, Makimi, Napan, Moora, Wapoga, Siriwo, dan Dipa, dengan wilayah kampanye ataupun rapat umum bertempat di Balai Kampung Kimi Teluk Kimi.
Sementara untuk Zona Dapil 4 Nabire, meliputi, Menou, Uwapa, Nabire Barat, Wanggar, Yaro, Yaur, Teluk Umar, dengan wilayah kampanye ataupun rapat umum bertempat di Balai Desa Kaladiri.
Untuk penentuan jadwal kampanye atau rapat umum akan diumumkan oleh KPU Nabire dalam waktu dekat ini.
Bupati Nabire berharap, Pemilu legislatif dan Pilpres 2014 nanti harus berjalan dengan aman dan sukses serta terkendali, sehingga KPU Nabire harus melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan & mekanisme yang berlaku. Harapan yang sama juga disampaikan Kapolres Nabire AKBP Tagor Hutapea.
KPU Nabire kembali akan melaksanakan rapat yang sama, selasa esok (28/1) di Guest House Nabire, dengan menghadirkan para Partai politik da caleg, guna menyatukan persepsi dan aturan dalam berkampanye.
Bp Rumere, sy anggota kpps Dapil 3 Kampung samabusa, saya mau tanya, kenapa setiap Tps tidak dapat Atk, terpaksa utk bisa mlaksnakan Pemilhan Di tps kami swadaya. Truz kemana tim sosialisasinya??
Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
ndang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut
nelsa
Bp Rumere, sy anggota kpps Dapil 3 Kampung samabusa, saya mau tanya, kenapa setiap Tps tidak dapat Atk, terpaksa utk bisa mlaksnakan Pemilhan Di tps kami swadaya. Truz kemana tim sosialisasinya??
NABIRENET author
sangat disayangkan jika tidak ada ATK untuk keperluan Pemilu. Semoga mendapat tanggapan serius dari KPU Nabie
januarius.dogomo
Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
januarius.dogomo
ndang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut