Mulai tanggal 15 desember 2013, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire, tidak akan lagi menerbitkan atau mengeluarkan KTP Non Elektronik atau KTP lama, hal ini didasari oleh keputusan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 471.13/5184/sc tentang pelaksanaan KTP Elektronik secara reguler bagi penduduk wajib KTP umur 17 tahun keatas.
Bagi warga yang ingin mengurus KTP, akan diberikan Surat keterangan yang berfungsi sebagai bukti diri atau bukti identitas diri selama belum menerima secara fisik KTP Elektronik (E-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire, Yunus Rumere, mengatakan, bahwa mulai terhitung tanggal 31 desember 2013, KTP non elektronik atau KTP lama, serentak akan dinonaktifkan atau tidak berlaku lagi, dan akan digantikan oleh KTP Elektronik atau E-KTP.
Yunus Rumere juga menyarankan bagi warga Nabire yang wajib KTP dan belum mengurus KTP Elektronik, harap segera melakukan pengurusan KTP Baru (E-KTP). Bagi warga Nabire yang ingin mengurus E-KTP, silahkan datang di Distrik Nabire, Distrik Nabire Barat dan Distrik Teluk Kimi untuk tingkat Distrik, sedangkan untuk Distrik lainnya bisa langsung merekam E-KTP di kantor Catatan Sipil Nabire.
Selain itu menurut Yunus Rumere, mulai 2014, perekaman dan pencetakan E-KTP sudah bisa dilakukan di daerah, jika selama ini hanya bisa dilakukan di Pusat saja.
Selama tahun 2013, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Nabire telah melakukan kegiatan perekaman E-KTP di 6 Distrik yang ada di Nabire dengan dana yang berasal dari hibah pusat.
Tinggalkan Komentar