News & Info
Home » Blog » Pemerintah Dogiyai Belum Ada Perhatian Penuh Kepada Sarana Sekolah

Pemerintah Dogiyai Belum Ada Perhatian Penuh Kepada Sarana Sekolah

3

Kabupaten Dogiyai adalah kabupaten yang wilayahnya terletak di pegunungan tengah Pulau Papua, memiliki posisi strategis bagi lalu lintas perdagangan dan transportasi antara kabupaten di daerah pesisir dan daerah pegunungan di wilayah Papua. Hal ini karena Kabupaten Dogiyai terletak diantara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Paniai.

Kalau kita menyimak secara simak  Dalam arti kata  pendidikan diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dalam perkembangannya, istilah pendidikan berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa agar ia menjadi dewasa.

Dewasa di sini dimaksudkan adalah dapat bertanggung jawab terhadap diri sendiri secara biologis, psikologis, paedagogis, dan sosiologis. Selanjutnya, pendidikan diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh seseorang atau kelompok orang lain agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup atau kehidupan yang lebih tinggi dalam arti mental.

Tetapi sayangnya pemerintah kabupaten Dogiyai belum ada perhatiaan penuh kepada pihak sekolah swasta maupun Sekolah negeri untuk membangun gedung-gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai.

Apa sajakah sarana pendidikan (alat bantu pendidikan) itu? Pertama-tama harus dipahami pemerintahDogiyai  bahwa mengenai ini harus dilihat dari realita lapangan bukan pemerintah asal bantu.  Disini saya ambil contoh meja ,kursi papan tulis dan lain-lain.

Kenyataannya, kita selau  melihat dengan mata ada beberarapa sekolah  yang fasilitasnya belum lengkap gedung sekolahnya sudah tidak layak pake seperti  SD YPPK GOODIDE  SMA  Negeri 2 Dogiyai bahkan pula ada beberapa sekolah lain belum ada perhatian dari pemerintah kabupaten Dogiyai melalui dinas terkait untuk renovasi gedung sekolah tersebut .

Pertanyaan-pertanyaan muncul  hati saya ketika melihat kurangnya perhatian pemerintah  dogiyai untuk Pendidikan gedung sekolah yang berada salah kampung yaitu Goodide Distrik Kamuu Utara Kabupaten Dogiyai .

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001.

Sesuai dengan undang –undang  No.21 tahun 2001 pemerintah provinsi alokasikan miliaran untuk membangun berbagai pembangunan di seluruh kabupaten ,namun tetapi di kabupaten Dogiyai belum ada bayangan Pembangunan di bandingkan dengan kabupaten lain, seperti di bidang pendidikan belum ada perhatian penuh dari pemerintah daerah kabupaten Dogiyai setempat.

Pendidikan  Dogiyai semakin hari semakin tertinggal. Pendidikan adalah persoalan yang mempengaruhi Sumber Daya Manusia di Dogiyai, sarana pendidikannya kurang, memadai  warga mendesak pemerintah Dogiyai sehingga untuk bisamendapatkan pendidikan putera dan puterinya harus menuntut ilmu gedung  layak.

Sma Negeri 2 Dogiyai yang terletak di dalam kota pun juga belum ada perhatian  penuh dari pemerintah daerah Dogiyai bahkan pula ada beberapa sarana sampai saat ini juga belum di lengkapi sepeti komputer lapangan bola Volly dan lain-lain.

Sekolah di bangun beberapa tahun yang lalu tetapi sampai saat ini juga di halaman sekolah rumput tinggi dan lumpur pecek.

Pihak guru maupun siswa/i memintah kepada pemerintah dogiyai dalam waktu yang dekat harus timbun tanah di halaman sekolah Sma negeri 2 dogiyai dan melengkapi beberapa fasilitas yang  merindukan selam ini .

(Penulis : Marthinus Pigome / Mahasiswa Kuliah Di Malang)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.