Moni Berpeluang Dimekarkan Jadi Kabupaten
Ketua Panja Pemekaran Daerah Komisi II DPR Arif Wibowo bersama sejumlah anggota Komisi II DPR, Kamis (21/11), menerima delegasi tim Panitia Pemekaran Calon Kabupaten Moni, Provinsi Papua, yang meminta agar komisi yang membentuk daerah ini, memasukan calon daerah otonomi baru (DOB) tersebut bersama 65 calon DOB yang disahkan menjadi rancangan undang undang (RUU).
Moni yang hendak dimekarkan dari kabupaten induknya Paniai, dianggap telah memenuhi syarat disahkan menjadi RUU dan bisa ditetapkan menjadi UU. Namun, sayangnya saat pengesahan 65 RUU, bulan Oktober lalu, Moni tidak disertakan.
“Inilah yang membuat kami datang ke Jakarta, agar daerah kami yang sudah layak mekar bisa ditetapkan,” ujar Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Moni, Isaiyas Zonggonau, di Gedung DPR Jakarta, Kamis (21/11).
Dijelaskannya, secara admintrasi maupun teknis, wilayah Moni sudah sangat layak dimekarkan. Lebih dari itu, kondisi masyarakatnya jauh sangat tertinggal dan sulit mendapatkan akses pemerintahan, sosial maupun ekonomi.
“Kami sangat harapkan Komisi II memproritaskan daerah kami. Dan saya sangat optimistis usulan kami ini ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam pertemuan, Panja Pemekaran Daerah merespon positif usulan tersebut, apalagi usulan tersebut secara resmi telah dimasukkan ke DPR melalui Komisi II. Arif Wibowo yang memimpin rapat pertemuan tersebut berjanji memprioritas usulan tersebut agar bisa dibahas di masa sidang berikutnya.
Ia bahkan optimistis Moni bisa dimekarkan bersamaan dengan 65 DOB yang sudah ditetapkan dalam RUU. Karenanya, tim pemekaran diminta untuk melengkapi lagi beberapa syarat, seperti rekomendasi dari Gubernur Papua.
(Sumber : Suarapembaruan)






Tinggalkan Komentar