News & Info
Home » Blog » Warga Paniai Merasa Dirugikan Oleh Kebijakan Pemda Nabire

Warga Paniai Merasa Dirugikan Oleh Kebijakan Pemda Nabire

Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Meepago menilai bahwa masyarakat dan pemerintah Kabupaten Paniai telah dirugikan oleh kebijakan pemerintah kabupaten Nabire.

Ketua DAP Meepago Jhon NR Gobay mengatakan, Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Nabire melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dimana memberikan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk dapat member ijin usaha pertambagan (IUP) dengan dasar peraturan daerah.

Menurut dia, Nabire dan Paniai memiliki lokasi penambangan emas dan daerah yang mempunyai potensi emas, karena pemerintah daerah telah mengeluarkan berbagai IUP kepada berbagai badan usaha.

“Melihat kondisi seperti ini dan tidak tahunya batas kabupaten, maka pemberian ijin terkadang tumpang tindih dan melewati batas kabupaten,  pemberian ijin yang tidak diberikan sesuai dengan prosedur tetapi pemberian dengan cara instan, hal ini sangat mungkin terjadi seperti yang terjadi di Kabupaten Nabire terkait dengan pemberian ijin kepada PT.  Madinah Qurataain melalui surat ijin eksplorasi bupati Nabire No.543/142/SET tanggal 20 Maret 2011 untuk lokasi sungai degeuwo, wilayah soriwo untuk komoditi  emas, dengan luas 16.080 hektar,” katanya di Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (16/11).

Pemberian ijin berpotensi menimbulkan masalah karena banyak pihak mengenal sungai  Degeuwo berada di Kabupaten Paniai. Pemberian ijin dengan bentuk SIPE  oleh Kabupaten Nabire menimbulkan tafsir yang berlebihan oleh pengusaha dan dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menambang emas di Kabupaten Paniai, sehingga masyarakat dan pemerintah Kabupaten Paniai dinilai dirugikan oleh kebijakan Pemda Nabire.

Pemberian ijin terhadap PT. Madinah Qurttaain diduga telah dan merugikan masyarakat Paniai, karena diduga lokasi yang diberikan dalam wilayah kabupaten Paniai.

Dirinya meminta agar bupati Nabire berhati-hari dengan para pengusaha dan juga stafnya di dinas pertambangan Nabire yang dapat menghalalkan segala cara meloloskan ijin tanpa melakukan pengecekan di lapangan. Bupati Nabire harus meninjau kembali ijin dan mencabut IUP yang diberikan kepada PT Madinah Qurataain, surat ijin eksplorasi bupati Nabire No 534/142/SET tanggal 28  Maret 2011 untuk lokasi sungai Degeuwo, wilaya siriwo untuk komoditi emas dengan luas 16.080 hektar.

“Jika hal ini tidak dilakukan maka Pemda Paniai dapat saja menuntut Pemda Nabire melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, terkait dengan pemberian ijin usaha pertambagan (IUP) eksplorasi,” katanya.

Soal tapal batas antarkabupaten, John meminta pemerintah Provinsi Papua memfasilitasi masalah tapal batas antara kabupaten Nabire, Paniai, Intan Jaya dan Dogiyai.

(Sumber : Suluhpapua)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.