Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menilai upah minimum provinsi (UMP) bagi Provinsi Papua untuk 2014 yang ditetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebesar Rp 2.040.000 belum layak dan maksimal untuk ukuran biaya kemahalan harga kebutuhan pokok di Papua.
”Seharusnya, UMP untuk Papua Rp 2,5 juta baru tepat. Ini dilihat tingkat kemahalan di Papua, terutama di pedalaman,” kata Ketua Komisi Pembangunan dan Infrastruktur DPRP, Yan Mandenas, Rabu, 6 November 2013.
Bahkan seharusnya, ia menambahkan, ada tunjangan khusus. “Sebab, kita bicara soal kemanusiaan bagi para buruh di Papua. Seharusnya konsep yang diterapkan ini perekonomian jangka panjang,” ucap Yan.
Wakil Ketua Komisi Bidang Pemerintahan Umum DPRP, Yanni, berpendapat kesejahteraan para pegawai di Papua juga harus mendapat perhatian. “Idealnya berkisar Rp 3 juta karena masih dikurangi ongkos makan, transportasi, dan lainnya,” kataYanni.
Tinggalkan Komentar