Tolak RUU Otsus, Ribuan Mahasiswa Papua Long March
Sebanyak ribuan orang yang mengatasnamakan mahasiswa Papua berunjuk rasa, Senin, 4 November 2013, menolak Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Plus yang rencananya diberlakukan di Provinsi Papua. Undang-undang itu akan menggantikan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001.
Unjuk rasa dilakukan dengan berjalan kaki dari arah Abepura ke kantor Gubernur Papua di Dok II, Kota Jayapura, sejauh sekitar 30 kilometer. Sambil berjalan, massa membawa berbagai spanduk yang nada tulisannya menolak UU Otsus Plus di Papua. “Undang-Undang Otsus Plus tak membuat perubahan bagi rakyat Papua!” teriak seseorang di antaranya.
Pelaksana Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, mengatakan penolakan mahasiswa terhadap UU Otsus Plus adalah hak demokrasi mahasiswa. Tapi, menurut dia, perubahan UU Otsus Papua Nomor 21/2001 ke UU Otsus Plus atau UU Pemerintahan Papua bertujuan memperkuat jati diri, harkat, dan martabat masyarakat Papua. (Baca: Otonomi Diperluas, Papua Bidik Pajak Freeport)
“Membuat makna percepatan untuk pembangunan di Papua serta lebih melihat persoalan sosial dan politik lebih rekonsiliatif lagi,” katanya, Senin, 4 November 2013.
Lagi pula, dia menambahkan, UU Otsus sudah tak sesuai dengan kondisi terkini. Dia menilai kerap terjadi tabrakan antara penerapan undang-undang itu dan regulasi sektoral lainnya. “Sebab, di dalam UU itu, pasal demi pasal semua masih diatur oleh perundang-undangan lainnya,” kata dia.
UU Otsus Plus atau UU Pemerintahan Papua di antaranya akan memberikan kewenangan dan kebijakan penuh kepada Gubernur Papua sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Kewenangan di antaranya merangkai kerja sama dengan pihak lain di luar negeri dan juga mendapatkan dana langsung dari lembaga donor, tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Hingga kini, draf UU Otsus Plus masih terus dibahas Pemerintah Provinsi Papua. UU itu akan berisi 42 bab dan 149 pasal, serta 50 bidang strategis. Sebelumnya, UU Otsus Papua hanya terdiri dari 24 bab dan 79 pasal.
(Sumber : Tempo.co)






Tinggalkan Komentar