News & Info
Home » Blog » Kejaksaan Negeri Nabire Akan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana 2 Proyek Pembangunan PLTMH Di Paniai

Kejaksaan Negeri Nabire Akan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana 2 Proyek Pembangunan PLTMH Di Paniai

Kasus dugaan penyelewengan uang negara senilai Rp 7 Miliar dalam dua proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Paniai, sudah mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire.

Untuk mengungkapnya, Kejari Nabire meminta keterangan berbagai pihak, termasuk Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John NR Gobai.

Sebagai salah satu saksi, kepada John NR Gobai, pihak Kejari Nabire mengajukan sedikitnya 12 pertanyaan sehubungan dengan kasus proyek PLTMH itu. “Kemarin ada 12 pertanyaan, saya menjawabnya sejauh yang saya tahu dan sesuai data lapangan,” katanya, Jumat (1/11) siang.

Kata John, Kejari Nabire telah mempelajari kasus PLTMH itu, bahkan sudah serius untuk mengungkapnya.

“Kasus ini harus segera diungkap. Biar menjadi pelajaran bagi kontraktor yang mendapat proyek supaya bisa diselesaikan karena ini mereka pakai uang negara. Begitu jug kepada pihak SKPD bersangkutan, kiranya fungsi pengawasan di lapangan mesti maksimal, jangan lepas tanggung jawab,” tutur John NR Gobai.

Ketua Kejaksaan Negeri Nabire, Tonggin Banjar Nahor, SH, mengatakan, kasus proyek PLTMH di Paniai sedang diselidiki. “Masih selidiki, ada beberapa pihak sudah diminta keterangan,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Diberitakan, pembangunan PLTMH di Sungai Yawei dan Sungai Weya, Kabupaten Paniai, diduga merugikan negara Rp7 Miliar. Anggaran itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) tahun anggaran 2011 dan 2012.

Fakta di lapangan, pekerjaannya tidak tuntas. Semua peralatan terbengkalai, turbin sudah hancur hingga tenggelam dalam arus sungai. Adanya temuan itu dilaporkan DAD Paniai ke Polda Papua (23/8) dan Kejari Nabire (30/8).

DAD Paniai dalam surat Nomor 003/1.2/VIII/2013 tertanggal 21 Agustus 2013, disebutkan, dalam proyek PLTMH di Sungai Weya, Watamakebo, Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, dan proyek PLTMH di Sungai Yawei, Kampung Keniyapa, Distrik Yatamo, pihak yang terkait adalah EL selaku pimpinan CV. Eklesia (alamat Komplek Perumahan Jaya Asri, Entrop, Jayapura) dan YL di Enarotali selaku pelaksananya. Juga, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten (Distamben) Paniai, JI dan Kabid Listrik, AN.

(Sumber : Tabloidjubi)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.