5 Anggota KPU Nabire & 2 Anggota Panwas Nabire Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Terkait Pelanggaran Kode Etik Pilkada
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang dibacakan pada Sidang Kode Etik Terbuka (04/05), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima Teradu dari KPU Kabupaten Nabire, Papua dan dua Teradu dari Panwas kabupaten Nabire, Papua. Ketujuh Teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilukada pada bulan desember 2015, sesuai PUTUSAN No.85/DKPP-PKE-V/2016 dan No. 86/DKPP-PKE-V/2016.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Petrus Rumere, Teradu II atas nama Agus Salim, Teradu III atas nama Oktovianus Takimai, Teradu IV atas nama Oktovin Flora Kurubuy, dan Teradu V atas nama Nelius Agapa selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire, dan kepada Teradu VII atas nama Abetnego Damba selaku Anggota Panwas Kabupaten Nabire, Provinsi Papua; Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI atas nama Andreana Sahempa selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Nabire, Provinsi Papua;”
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V; dan kepada Bawaslu Provinsi Papua sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; Dan Memerintahkan  kepada  Badan  Pengawas  Pemilu  Republik  Indonesia  untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.”
Perkara ini sendiri diadukan oleh empat orang, yakni Decky Kayame, Yulianus Magai, dan Nicolaus Dogomo sebagai Pengadu I, dan Hendrik Andoi sebagai pengadu II.
Secara garis besar, pokok pengaduan mereka sama, terkait memerintahkan aparat kepolisian mengambil paksa Form C1-KWK dari Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, mengubah perolehan suara Paslon Decky Kayame-Adektus Takerubun di Distrik Siriwo dari seharusnya 5.003 menjadi 2.174 suara dan di Distrik Dipa dari jumlah seharusnya 4.800 menjadi 1.856 suara, memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo tanpa alasan yang dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan, dan bertindak tidak profesional dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2015.
Sementara itu, Teradu VI dan Teradu VII didalilkan oleh Pengadu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan pembiaran atas pelibatan aparat keamanan dalam pengambilan C1-KWK
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi lima Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.
Surat Putusan Lengkap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa diunduh disini.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar