INFO NABIRE
Home » Blog » 22 Mei 2014 Penentuan Pemekaran Provinsi Papua Tengah

22 Mei 2014 Penentuan Pemekaran Provinsi Papua Tengah

1

Dijadwalkan tanggal 22 Mei 2014 akan dilanjutkan sidang antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pada rapat tersebut Komisi II akan memberikan kesempatan kepada Mendagri untuk menyampaikan hasil laporan kegiatan observasi yang belum lama ini dilakukan pada 65 Daerah Otonom Baru (DOB) di seluruh Indonesia.

Pada pertemuan tersebut, dibahas secara umum 65 DOB yang juga termasuk Provinsi Papua. Komisi II DPR RI juga telah memberikan panggilan kepada semua pihak atau koordinator masing–masing wilayah yang akan dimekarkan agar hadir juga untuk mendengar hasil laporan observasi dari Mendagri.

Harapan komisi II DPR RI, masa tugas anggota DPR RI akan berakhir pada bulan Oktober 2014, sehingga 65 DOB ini sudah menjadi komitmen yang akan diselesaikan sebelum masa tugas berakhir. Diharapkan pada rapat dengar laporan observasi sangatlah menjadi penting berdasarkan jadwal yang telah disepakati antara pemerintah dan Komisi II DRP RI.

“Provinsi Papua Tengah merupakan perjuangan dan pergumulan doa dari seluruh masyarakat 10 kabupaten wilayah Papua Tengah, sehingga tetap menjadi tugas yang harus diselesaikan oleh tim secara langsung kepada pemerintah pusat. Agar ada hasil pembangunan yang nyata bagi masyarakat,” kata Ketua Komite Reaktifisasi dan Realisasi Provinsi Papua Tengah, Norbert Mote, kepada Papuapos Nabire via telepon genggamnya, Kamis (15/5).

Dengan demikian, katanya, sebelum tanggal 22 Mei tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah yang terdiri dari Deklator Papua Tengah, Drs. Anselmus Petrus Youw, M.Si dan Norbet Mote selaku Ketua Komite sudah harus ada di Jakarta berdasarkan undangan dari Komisi II DPR RI untuk ikut mendengar hasil laporan observasi dari Mendagri kepada Komisi II.

Setelah mendengar laporan hasil observasi dari Mendagri, langkah selanjutnya akan dibuat jadwal sidang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) 65 DOB menjadi Undang–Undang (UU). Semuanya tergantung waktu serta kesepakatan dari pimpinan dan anggota Komisi II DRP RI. Jika 65 DOB ditunda lagi maka menjadi tugas lanjutan anggota DPR RI yang baru terpilih nanti.

Selaku Ketua Komite, Norbert Mote tetap meminta doa dan dukungan dari semua lapisan masyarakat 10 kabupaten se-wilayah Provinsi Papua Tengah. Agar apa yang diperjuangkan ini dapat terwujud dan kedepan membawa masyarakat ke arah pembangunan yang lebih baik.

(Papuaposnabire)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.