11 Anggota DPR Papua Tengah Jalur Otsus dan 1 Orang Anggota DPR Pengganti Calon Terpilih Ucap Sumpah/Janji

(11 Anggota DPR Papua Tengah Jalur Otsus dan 1 Orang Anggota DPR Pengganti Calon Terpilih Ucap Sumpah/Janji)
Nabire, 27 Mei 2025 – Sebanyak 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah resmi mengucapkan sumpah/janji jabatan hari ini, Selasa (27/5/2025), di ruang sidang paripurna DPR Papua Tengah.
Pengucapan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.2-1800 Tahun 2025 untuk mekanisme pengangkatan dan Nomor 100.2.1.4-2082 Tahun 2025 untuk pengganti.
Sebanyak 11 anggota diangkat melalui mekanisme pengangkatan, dan 1 anggota lainnya merupakan pengganti calon terpilih dari Partai Hanura Dapil Papua Tengah 3 atas nama Gabriel Wakerwa.
Berikut daftar 12 anggota DPR Papua Tengah yang diambil sumpah/janjinya:
1. Darinus Wonda – Kabupaten Puncak Jaya
2. Petrus Asso – Kabupaten Puncak
3. John Nasion Robby Gobai – Kabupaten Paniai
4. Stella Theresia Uce Misiro – Kabupaten Nabire
5. Yuliana Gobay – Kabupaten Nabire
6. Alex Raiki – Kabupaten Nabire
7. Urbanus Beanal – Kabupaten Mimika
8. Julius Miagoni – Kabupaten Intan Jaya
9. Nelius Agapa – Kabupaten Dogiyai
10. Donatus Mote – Kabupaten Deiyai
11. Damiana Tekege – Kabupaten Deiyai
12. Pengganti Calon Terpilih: Gabriel Wakerwa (Partai Hanura, Dapil Papua Tengah 3)
Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para anggota yang baru dilantik.
“Momentum ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen moral dan tanggung jawab besar untuk menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menurut Delius, dengan bertambahnya 12 anggota baru, DPR Papua Tengah semakin kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran anggota DPR Papua Tengah melalui mekanisme pengangkatan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Pasal 32, sebagai wujud keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
“Anggota yang diangkat ini akan membentuk kelompok khusus yang kedudukannya setara dengan fraksi, dan akan segera melakukan musyawarah untuk menentukan wakil ketua serta mengisi alat kelengkapan DPR Papua Tengah lainnya,” jelasnya.
Delius juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, jajaran Forkopimda, panitia seleksi, serta seluruh pihak yang telah berperan dalam kelancaran pelaksanaan pengucapan sumpah/janji hari ini.
“Selamat bertugas kepada seluruh anggota DPR Papua Tengah yang baru saja mengucapkan sumpah/janji. Mari kita bersama-sama menciptakan pemerintahan yang amanah, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutupnya.
[Nabire.Net/Humas Setwan]
Tinggalkan Balasan