Waspada Barang Kadaluarsa

barang-kadaluarsa

Para pelaku usaha pemilik supermaket, toko, kios dan warung di kabupaten Nabire diharapkan memperhatikan batas  akhir pemakaian barang dagangnya agar tidak diperjual belikan  jika  sudah kadaluarsa.

Barang-barang dagangan terutama makanan dan minuman siap saji yang sudah kadaluarsa agar tidak di perjual belikan di supermaket, toko, kios, dan warung karena merugikan  konsumen.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindakop kabupaten Nabire Bambang Agus wijanarko kepada wartawan terkait dengan maraknya penjualan makanan dan minuman terutama kue-kue dalam kemasan yang siap saji menjelang hari raya idul fitri 1 syawal 1434 hijiriah.

Menurut beliau,  barang-barang yang sudah kadaluarsa lalu di konsumsi oleh masyarakat bisa berakibat fatal karena pemakai akan mengalami gangguan kesehatan.

“Bagi masyarakat selaku konsumen, dalam membeli makanan dan minuman di supermaket, toko, kios dan warung agar selalu meneliti terlebih dahulu apakah barang yang di beli masih bisa di konsumsi, tidak asal membeli dan langsung dikonsumsi begitu saja, perhatikan kemasannya dan teliti batas kadaluarsanya,” tutur beliau.

Ketika menjawab pertanyaan tentang  kecenderungan kenaikan harga-harga kebutuhan bahan pokok di pasar di daerah ini, bambang agus wijanarko mengatakan masalah kenaikan harga di pasaran itu terjadi karena banyak permintaan konsumen secara bersamaan dan itu merupakan mekanisme pasar.

Diharapkan pelaku usaha  penjual barang-barang kebutuhan pokok supaya tidak  menaikan harga barang-barang secara signifikan karena  sangat membebani kemampuan masyarat dalam membeli kebutuhan pokok tersebut, selain itu para konsumen dalam membeli kebutuhan agar membeli secukupnya tidak memborong sebanyak banyaknya agar tidak memicu kenaikan barang, belilah secukupnya saja.

(Nabire.net/Arnold S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *