Warga Ogiyai Protes Penunjukan Aparat Kampung & Bamuskam oleh Bupati Nabire, Ini Tanggapan Bupati

Warga Ogiyai Protes Penunjukan Aparat Kampung & Bamuskam oleh Bupati Nabire, Ini Tanggapan Bupati

(Warga Ogiyai Protes Penunjukan Aparat Kampung & Bamuskam oleh Bupati Nabire, Ini Tanggapan Bupati)

Nabire, Warga kampung Ogiyai, Distrik Menou, kabupaten Nabire, mempertanyakan kebijakan Bupati Nabire yang menyusun struktur aparat kampung tanpa ada musyawarah atau melalui pemilihan Kepala Kampung.

Hal itu disampaikan salah seorang warga kampung Ogiyai, yang enggan disebut namanya, kepada Nabire.Net, Jumat (22/07/2022).

Ia mengatakan bahwa sejak ia kecil hingga saat ini berusia 23 tahun, ia belum pernah melihat dan mendengar bahwa pemerintah pusat atau daerah yang menyusun struktur aparat kampung.

“Kami masyarakat kampung Ogiyai, Distrik Menou, kabupaten Nabire mempertanyakan ada hal apa Bupati Nabire menyusun langsung struktur aparat kampung Ogiyai?” katanya.

Ia juga meminta dasar undang-undang penyusunan struktur aparat kampung yang dilakukan oleh Bupati Nabire tersebut.

“Pilkades Serentak yang selama ini Bupati Nabire Mesak Magai janjikan untuk Nabire Hebat, kapan dilaksanakan? Apakah itu hebat?” tambahnya.

Ia kemudian menunjukkan bukti memo Bupati Nabire terkait pembuatan SK Definitif struktur aparat kampung dan SK Bamuskan kampung Ogiyai kepada Nabire.Net.

Konfirmasi Bupati Nabire

Menanggapi hal tersebut, Nabire.Net menanyakan kebenaran hal ini langsung kepada Bupati Nabire, Mesak Magai.

Kepada Nabire.Net, Jumat malam (22/07/2022), Bupati Mesak Magai membenarkan penunjukan aparat kampung dan Bamuskam kampung Ogiyai.

“Ia benar. Dan ada tiga kampung tanpa pemilihan, nanti akan tahu,” tutur Bupati Mesak Magai singkat.

[Nabire.Net]


One Response to Warga Ogiyai Protes Penunjukan Aparat Kampung & Bamuskam oleh Bupati Nabire, Ini Tanggapan Bupati

  1. Nutaise berkata:

    Mengapa bupati nabire sudah susun perangkat kampung ogiyai ko tidak menjawab dasar hukum yang sudah dimuat dalam uu desa no 6 tahun 2014 ttng desa. Dan setau kami dalam uu desa tidak ada di muat dalam 16 pasal dan 122 ayat ttg perangkat desa itu tidak ada kewenangan bupati untuk susun perangkat desa yang ada hanya kewenangan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *