Warga Ber-KTP Papua Cukup Pakai Hasil Rapid Test Untuk Masuk Papua

Jayapura – Pemprov Papua memberi kelonggaran bagi warga ber-KTP Papua yang ingin pulang ke Papua, baik melalui pesawat maupun kapal, agar tak perlu lagi memakai Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM), tapi cukup menunjukkan hasil Rapid Test saja.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad, rabu (24/06), di Jayapura.
“Cukup yang bersangkutan lampirkan saja hasil tes cepat (rapid test) maka sudah bisa masuk ke Papua,” kata Musaad, seperti dilansir Nabire.Net dari Humas Pemprov Papua.
Sementara bagi warga yang KTP-nya bukan KTP Papua, wajib melampirkan hasil tes PCR/Swab Test, jika ingin datang ke Papua. Kemudian, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap menanggung semua biaya terkait dengan pelayanan kesehatannya, jika dalam tes selanjutnya positif Covid-19.
“Bahkan harus sudah punya tiket pulang. Dengan begitu, kita ingin pastikan yang bersangkutan tinggal di mana, bersama siapa dan jika ada yang diangkat sebagai jaminan, si penjamin tinggal di mana,” lanjutnya.
Hal itu kata Musaad, untuk memudahkan pelacakan jika ada kasus Covid-19, dengan demikian dapat mengurangi beban kerja, dan efisien dalam mengambik tindakan.
Sementara bagi warga non KTP Papua yang ingin keluar dari Papua, tidak perlu mengurus Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM), namun yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tidak akan kembali ke Papua selama setahun.
“Harapannya mereka bisa kembali (ke Papua) setelah masa pandemi sudah berakhir,” tutup Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar