Wagub Papua : UU Otsus Harus Jadi Pagar yang Lex Spesialis

Jayapura, Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada tahun 2001 ditetapkan dengan sebuah visi yaitu menjadikan orang papua sebagai tuan di negeri sendiri.
Namun dalam pelaksanaan selama ini tidak dapat berjalan karena adanya UU No.23 Tahun 2014 dan UU Sektoral lainnya, sehingga menimbulkan standar ganda dalam pengelolaan pemerintahan di Papua antara UU No.21 Tahun 2001 dan UU No.23 Tahun 2014 dan UU Sektoral lainnya atau kata yang sering saya pakai adalah adanya konflik konstitusi di Papua.
Oleh karena itu dapat kita gambarkan bahwa seakan akan Otonomi Khusus Papua telah kehilangan Rohnya sebagai UU yang Lex Specialis Derogat Lex Generalis.
Menurut Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, melalui Revisi kedua ini diharapkan dapat disepakati Otsus Papua sebagai Pagar yang Lex Specialis yang bercirikan Semua peraturan perundang undangan yang ada dinyatakan tidak berlaku di Provinsi Papua.
Selanjutnya akan diatur dalam peraturan daerah khusus dan peraturan daerah provinsi, termasuk di Kabupaten/Kota di Propinsi Papua kecuali lima kewenangan yang menjadi kewenangan absolut Pemerintah Pusat.
Hal ini penting diusulkan untuk memenuhi Norma Hukum Lex Specialis Derogat Lex Generalis, agar UU Otonomi Khusus merupakan satusatunya UU yang berlaku di Papua dan pelaksanaanya dilakukan berdasar Perdasi dan Perdasus dengan berkoordinasi dengan Pemerintah.
[Nabire.Net/John Gobay]
Tinggalkan Komentar