Ubah Papua Jadi Lahan Sawit, Pemerintah Abaikan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua
Hingga tahun 2014, pemerintah nasional dan pemerintah provinsi Papua telah mengeluarkan izin-izin prinsip perolehan lahan dan konversi kawasan hutan kepada 85 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 2.153.484 hektar.
Jumlah tersebut masih dibawah target pemerintah yang merencanakan perluasan kebun kelapa sawit sebesar 4 juta hektar di Papua dari potensi lahan yang tersedia seluas 6 juta hektar lebih.
Bagi kami di Papua, yang terpenting yang harus dilakukan oleh Negara melalui pemerintahnya adalah bukan ditetapkannya RUU Perkelapasawitan menjadi UU, tetapi Negara harus dapat menyelesaikan konflik dan tuntutan masyarakat Arso, Suku Yerisiam, Marind, Suku Moy di Sorong dan Lereh, yang sampai hari ini belum diselesaikan.
Tuntutan itu antara lain tuntutan masyarakat Arso kepada PTPN yang meminta pengembalian tanah adat seluas 50.000 Hektar dan tuntutan kompensasi penggunaan lahan sejak tahun 1982-sekarang sebesar 7 Trilyun.
Sementara itu Suku Yerisiam meminta penyelesaian kompensasi penggunaan tanah dan ganti rugi kayu yang ditebang dan kemudian dikubur dalam tanah serta menolak PT.Nabire Baru melakukan penambahan areal serta menghitung ulang lahan kelapa sawit agar dapat dipastikan ruang hidup bagi masyarakat adat Suku Yerisiam.
Secara umum konflik Perkebunan Sawit di Papua, disebabkan karena tidak digunakan prinsisp FPIC dalam pembebasan lahan dan rencana investasi, yang terjadi adalah pemilik tanah tidak dilibatkan dalam pembicaraan kontrak kerja dan bagaimana keberlangsungan hidup mereka, mereka hanya dikasih ganti rugi yang tidak sebanding kerugian yang mereka alami dengan keberlanjutan hidupnya, untuk kepentingan pelepasan lahan yang mereka tidak mengerti efek atau dampak dikemudian hari.
Tidak ada proses sosialisasi yang baik, yang ada hanyalah janji manis dan iming-iming untuk bisa jadi kaya dengan perkebunan sawit, padahal masyarakat Adat di Papua rata-rata belum terbiasa menjadi Petani sawit.
Koalisi Peduli Korban Investasi Papua, menilai Perlindungan Hak Masyarakat adat Papua dalam UU No 21 Tahun 2001 hanya menjadi lembar coretan pemerintah tanpa impelementasi.
Undang Undang Otonomi Khusus di Papua menjabarkan dengan jelas perlunya partisipasi penuh masyarakat melalui musyawarah dan pembicaan tentang kompensasi yang tepat namun UU Otsus tersebut justru tidak direalisasikan, yang terjadi adalah pelepasan tanah dilakukan oleh satu dua orang tanpa musyawarah, dibawah todongan senjata, dengan modus penipuan yang dibenarkan demi investasi sawit akibat oknum oknum tertentu masih mengutamakan kepentingan korporasi ketimbang menyelesaikan masalah yang dirasakan oleh masyarakat Papua, terkait tuntutan ganti rugi dan hak atas ruang hidupnya berikut sumber daya alamnya.
*Penulis adalah Sekretaris II Dewan Adat Papua, John NR Gobay
[Nabire.Net]



Leave a Reply