Tokoh Agama Dogiyai Nilai Pelarangan Penggunaan Logo Empat Berganda Hal Ngawur

Dogiyai, Menanggapi larangan penggunaan logo empat berganda oleh Sinode Gereja Kingmi Papua, Tokoh Agama kabupaten Dogiyai, Pdt. Obeth Magai, S.Th menilai hal tersebut ngawur.
Kepada Nabire.Net, Jumat (18/06/21), Obeth Magai mengatakan, pimpinan gereja tidakpaham dengan tugas utamanya yaitu menggembalakan domba-domba-Nya.
Menurut Obeth, ada indikasi muatan politik dalam pelarangan logo gereja tersebut. Seakan-akan menurut Obeth, pihak gereja mencari perlindungan hukum dari NKRI agar status lembaga gereja dibenarkan di mata hukum dan negara, padahal status gerejanya sudah tidak terdaftar di Dirjen Bimas Kriten Kementerian Agama RI maupun di Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Papua.
“Gereja ini pernah dibawa ke ranah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada tahun 2017. Kemudian majelis hakim telah menolak gugatannya, maka secara dejure keberadaan kemah injil gereja masehi indonesia di tanah Papua tidak memiliki kekuatan hukum tetap (ilegal). Melalui Rektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan merk logo gereja yang telah diajukan oleh Pdt. Yohanes Wenda, S. Th, M.Pdk. Surat pemberhentian penyelidikan tersebut disampaikan pada tanggal 17 Maret 2017,” kata Obeth Magai.
Lanjut menurut Obeth, Dewan Gereja Papua selalu menyuarakan suara gembala : “Konflik politik Papua harus diselesaikan dengan damai” tidak boleh ada korban kekerasan.
Berikut ini penjelasan pemberhentian penyidikan, yang diterima melalui kuasa hukum Gereja Kemah Injil (Kingmi) di tanah Papua, Elias Pekei, SH, dan itu telah disampaikan kepada ketua Sinode Gereja Kingmi di tanah Papua, Pdt. Dr. Beny Giay di Kantor Sinode Jayapura :
Pemberitahuan kepada seluruh Umat Tuhan Gereja kemah Injil Kingmi ditanah Papua bahwa perkembangan Hasil penyidikan kepolisian Republik Indonesia daerah Papua Rektorat Reserse Kriminal khusus Polda Papua.
Rujukan pasal 109 Ayat (2) KUHP Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian RI; laporan Polisi Nomor:SP.Sidik/224/VII/2020/RES.2.1./SPKT POLDA PAPUA Tanggal 23 Juli 2020 surat perintah penghentian penyidikan Nomor:SP TaP/II/2020 Direskrimsus 17 Pebruari 2021. Bapak Ade, Berikuti ini isi berita pemberhentian penyidikannya.
Berdasarkan Rujukan bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindakan pidana di bidang merek Dan indikasi Geografis”Setiap orang yang dengan tanpa hak mengunakan merek Yang sama pada keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang di produksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama (5) Tahun dan/atau denda paling banyak RP.2.000,000.000,00( dua Miliayar rupiah) Sebagai mana dimaksud dalam pasal 100 Ayat (1) undang-undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis telah dilakukan penghentian penyidikan nya oleh karenanya tidak cukup bukti.
berdasarkan Laporan Bertus Tabuni S.T melalui Yohanes Wenda tentang merk Dan hak cipta Gereja kemah Injil Kingmi ditanah Papua yang disengketakan selama ini tidak berhak lagi digunakan oleh pihak bertus Tabuni melalui Yohanes Wenda tanpa hak sesuai surat perintah pemberhentian sejak Tanggal 17 Maret 2021 dan atau putusan yang dikeluarkan oleh pihak berwajib untuk itu diketahui oleh pihak Yang digunakan tanpa hak merk milik Gereja kemah Injil Kingmi ditanah Papua.
Demikian surat pemberitahuan tentang hak merek yang selama ini disengketakan oleh kelompok Bertus Tabuni melalui Yohanes Wenda untuk itu dapat diketahui di seluruh umat Gereja kemah Injil Kingmi ditanah bahwa sudah tidak ada lagi gunakan oleh pihak lain tanpa hak Syukur pada tanggal 28 Mei 2021 surat perintah pemberhentian Penyidikan Resmi’ diterima langsung oleh Badan Pengurus Sinode Gereja kemah Injil Kingmi ditanah Papua Pdt.Dr Beny Giay.
Sebagai informasi, Sinode Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (Kingmi) di Tanah Papua mengeluarkan pemberitahuan larangan keras kepada siapapun pihak untuk tidak gunakan logo Injil empat (4) berganda yang bergambar pulau Papua dan nama gereja untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tanpa izin.
Larangan itu ditetapkan dari hasil kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke II Sinode Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (Kingmi) di Tanah Papua, yang diselenggarakan selama tiga hari, 27-29 April 2021 lalu, di Wamena, kabupaten Jayawijaya.
[Nabire.Net]
Amanda Elfira
mantap! informasi yang menarik