Tiga Tersangka Pembunuhan Sopir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan
Jayawijaya, 23 Agustus 2025 – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menyerahkan tiga tersangka kasus pembunuhan sopir angkutan umum, Muktar Layuk, ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Jumat (22/8/2025). Ketiga tersangka yakni Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi dilimpahkan beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tersangka Anus Asso yang tiba di Bandara Wamena pukul 09.00 WIT, kemudian Aske Mabel pada pukul 10.55 WIT, dan terakhir Nikson Matuan alias Okoni Siep pada pukul 11.25 WIT di Lapas Kelas IIB Wamena karena tengah menjalani perkara lain.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan hukum dan ideologi NKRI,” ujarnya.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menambahkan bahwa penyerahan tersangka ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mengawal kasus hingga para pelaku mendapatkan hukuman setimpal di pengadilan.
Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen aparat keamanan menghadirkan rasa aman di Papua serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
[Nabire.Net]



Leave a Reply