INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Tiga Motif Batik Khas Deiyai Resmi Kantongi Hak Cipta

Tiga Motif Batik Khas Deiyai Resmi Kantongi Hak Cipta

(Tiga Motif Batik Khas Deiyai Resmi Kantongi Hak Cipta)
(Tiga Motif Batik Khas Deiyai Resmi Kantongi Hak Cipta)

Deiyai, 22 April 2026 – Upaya pelestarian budaya lokal di Kabupaten Deiyai kembali menunjukkan kemajuan penting setelah tiga motif batik khas daerah resmi memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah.

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua pada Selasa, 21 April 2026. Dokumen tersebut menjadi bukti legal atas kepemilikan motif batik yang merepresentasikan identitas budaya masyarakat Deiyai.

Adapun tiga motif batik yang kini telah terdaftar secara resmi adalah Suku Mee Deiyai, Enaimoo Ekowai, dan Agiya. Ketiga karya tersebut dinilai memiliki nilai budaya tinggi dan mencerminkan kekayaan tradisi masyarakat setempat.

Dokumen pencatatan ciptaan diserahkan oleh Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Rio Simanjuntak, kepada perwakilan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Deiyai, Yolanda Asmuruf.

Dalam kesempatan tersebut, Rio Simanjuntak menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta ini merupakan langkah strategis dalam menjaga karya budaya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Ia menegaskan bahwa kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan kekayaan intelektual masyarakat mulai terlihat nyata, khususnya dalam menjaga karya seni dan budaya lokal.

Sementara itu, Yolanda Asmuruf mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan penuh dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua yang telah mendampingi proses sejak awal, mulai dari pelaksanaan sayembara desain hingga penerbitan pencatatan resmi.

Menurutnya, pencapaian ini bukan akhir dari upaya pelestarian budaya, melainkan langkah awal untuk melindungi lebih banyak karya kerajinan khas Deiyai di masa mendatang.

Dengan adanya pengakuan hukum tersebut, motif batik khas Deiyai kini memiliki perlindungan resmi sehingga tidak dapat digunakan atau ditiru tanpa izin. Selain itu, pengesahan ini juga memperkuat posisi motif batik sebagai simbol identitas budaya baru yang membanggakan masyarakat Kabupaten Deiyai.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.