Tidak Masuk Kerja 88 Hari, Satu Anggota Polres Paniai Disanksi PTDH
Paniai, Polres Paniai menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap satu Anggota Polres Paniai yang diduga tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Wakapolres Paniai, Kompol Dr. Subekti Wibowo, S.H., M.Si, didampingi Wakil Ketua Komisi, AKP Indra Makmur dan Anggota Komisi, AKP Mansur, S.E., bertempat di Aula Rupatama Polres Paniai, Jumat (17/11/2023).
Dalam sidang kode etik tersebut, Kasi Propam Polres Paniai, Ipda I Nyoman Suka, sebagai penuntut, menghadirkan satu orang terduga pelanggar ke ruang sidang yakni Brigadir SGW.
Terduga pelanggar tersebut berpangkat Brigadir berinisial SGW yang bertugas di Sat Sabhara Polres Paniai dan terduga tidak menghadiri persidangan (IN ABSENSIA).
Sidang yang bersifat “in absentia” itu menghadirkan dua orang saksi diantaranya Mantan PS. Kaur Mintu Sat Sabhara, Bripka Alma Nizar dan Bripda Jaya Aldian Syah dari seksi profesi dan pengamanan (propam) Polres Paniai.
Brigadir SGW diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang berbunyi “Anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan apabila meninggalkan tugasnya lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut”. dan Pasal 21 ayat (3) huruf E Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan hasil rekapan absensi sidik Polres Paniai terduga pelanggar tidak melaksanakan dinas terhitung dari tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023 atau selama 88 hari kerja secara berturut-turut. Terduga terhadap pelanggar dengan putusan sidang KKEP direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri.
Tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah saja, namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai proses penegakan hukum yang profesional bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam bertugas dan prilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan