Terkait Pajak Air Permukaan & Hak Masyarakat Adat Papua Dirugikan Oleh Aturan Kontrak Karya Freeport

Jayapura – Pajak Air Permukaan bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP). Namun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PPPABTAP terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Bawah Tanah (PABT) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Berdasarkan undang-undang tersebut, PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Lalu, air permukaan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Pada pasal 22, subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Wajib pajak PAP sendiri adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Freeport
Freeport merupakan sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dengan sebuah Kontrak Karya antara Negara Indonesia dan Perusahaan Asal Amerika tanpa melibatkan orang Papua khususnya Masyarakat Amungme, Perusahaan ini diduga awalnya perusahaan merupakan perusahaan belanda yang kemudian diambil alih menjadi asset Indonesia.
Freeport merupakan sebuah perusahaan asal amerika yang juga menggunakan hukum amerika yang menganggap Kontrak Karya sifatnya Sancity of Contrac dalam pandangan lain juga disebutkan bahwa Kontrak Karya Freeport adalah setara undang undang sesuai dengan KUH Perdata kemudian Sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 yang kemudian dirubah menjadi UU No 3 Tahun 2020 kini Freeport tidaklagi menggunakan Kontrak Karya namun menggunakan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pajak Air Permukaan bagi Papua
Dalam pelaksanaan pembayaran Pajak Air Permukaan Freeport kepada Pemprov Papua, dugaan saya Freeport menggunakan dasar Kontrak Karya sementara Pemerintah Provinsi Papua menggunakan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang kemudian telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua No 4 Tahun 2011, PPPABTAP terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Bawah Tanah (PABT) dan Pajak Air Permukaan (PAP) Pada Pasal 21, objek dari pajak ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak ini adalah:Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan,Pengambilan dan/atau air permukaan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Kesimpulan
Beberapa hari lalu Mahkamah Agung memutuskan Pemprov Papua tidak berhak menarik Pajak Air Permukaan. Hal ini menunjukan bahwa bahwa Kontrak Karya selalu dipandang sebagai sesuatu yang suci atau dia merupakan sebuah Undang Undang seperti yang saya kemukakan diatas Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang menjadikan KK merupakan bagi Pembuatnya dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia dan PT.Freeport, hal ini merupakan pelaksanaan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis.
Tentu ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 1 “Negara mengakui dan menghormati satuan satuan Pemerintah yang berstatus Khusus dan Istimewa berdasarkan Undang Undang”, dan UUD1945 Pasal 18B ayat 2 untuk Hak Masyarakat Adat, UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang harusnya juga, digunakan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis dalam pemberian pajak air permukaan kepada Provinsi Papua, hal ini menunjukan bahwa terdapat standar ganda dalam pengelolaan Freeport yaiyu menggunakan dua dasar sekaligus yaitu Kontrak Karya sebagai Undang Undang dan IUPK.
Kenyataan ini menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan Masyarakat Adat Papua khususnya Pemilik Tanah dipermainkan oleh adanya sebuah Kontrak Karya, untuk itu haruslah Kontrak Karya ini dibatalkan karena tidak melibatkan Papua, sehingga jelas jelas telah merugikan Papua sehingga perlu dibuat kontrak karya baru yang melibatkan Papua agar semua hal dibicarakan terkait hak Pemprov Papua terkait Pajak Air Permukaan diperlukan adanya intervensi Presiden sehingga Pemprov Papua dapt memperoleh haknya.
John N.R Gobai
Sekretaris II Dewan Adat Papua
[Nabire.Net]


Leave a Reply