Tanah Adat Papua Tidak Boleh Disertifikatkan, Ancaman bagi Generasi Mendatang

(Tanah Adat Papua Tidak Boleh Disertifikatkan, Ancaman bagi Generasi Mendatang)

Jakarta, 12 Maret 2025 – Senator Papua Tengah, Eka Kristina Murib Yeimo, menegaskan pentingnya melindungi tanah adat Papua dari proses pemetaan dan pensertifikatan oleh negara.

Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI).

Menurutnya, tanah komunal merupakan warisan leluhur yang diberikan Tuhan kepada masyarakat adat secara turun-temurun. Oleh karena itu, tanah adat tidak memerlukan pengakuan formal dari negara karena hak kepemilikan sudah melekat pada setiap individu, marga, atau suku tertentu di Papua.

Bahaya Pensertifikatan Tanah Adat

Eka Kristina Murib Yeimo mengungkapkan bahwa jika tanah adat disertifikatkan, maka transaksi jual beli akan semakin mudah terjadi. Hal ini berpotensi menghilangkan hak generasi mendatang untuk memiliki tanah warisan yang digunakan sebagai tempat berkebun dan berburu.

“Jika tidak ada sertifikat, maka tidak akan ada transaksi jual beli tanah. Sebaliknya, jika ada sertifikat, tanah adat akan lebih mudah diperjualbelikan demi uang dan akhirnya hilang. Ini ancaman bagi generasi Papua,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanah di Papua bukanlah lahan tidur, melainkan bagian dari kehidupan masyarakat adat yang harus dihormati. Hak kepemilikan komunal yang masih dijaga dengan baik selama ini menjadi salah satu faktor utama mengapa hutan Papua tetap lestari dan berkontribusi terhadap suplai oksigen dunia.

Menjaga Kearifan Lokal Papua

Dalam pernyataannya, Eka Kristina Murib Yeimo menegaskan bahwa masyarakat Papua lebih menghargai tanah dan hutan daripada uang. “Orang Papua bisa hidup tanpa uang, tetapi tidak bisa hidup tanpa tanah dan hutannya,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, mencatat usulan ini agar tidak mencampuradukkan urusan adat dengan regulasi negara. Perlindungan tanah adat harus menjadi prioritas agar hak-hak masyarakat adat tetap terjaga demi keberlangsungan generasi mendatang.

[Nabire.Net]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *