Taman Wisata Alam Nabire Perlu Pengelolaan Kolaboratif
Nabire – Dalam rangka mewujudkan penguatan tata kelola kawasan serta konservasi keanekaragaman hayati di kawasan Taman Wisata Alam kabupaten Nabire, pemerintah kabupaten Nabire menjalin kerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua.
Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan kerjasama antara Kepala BKSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut, M.Si dengan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Onesimus Bonay, SKM, akhir Agustus 2019 lalu.
Kepala BKSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut berharap melalui kerjasama ini, pemerintah bisa meningkatkan nilai manfaat kawasan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih dioptimalkan melalui kegiatan pemberdayaan. Dan diharapkan lewat kerjasama ini, pemerintah dapat mengunrangi ketergantungan masyarakat terhadap kawasan sehingga tingkat ancaman terhadap kawasan dapat berkurang.
“Harapannya, semua tujuan itu bisa terwujud untuk kebaikan semua pihak”, tutur Edward.
Seperti diketahui, Taman Wisata Alam Nabire merupakan kawasan konservasi yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.782/MENHUT-II/2012. Dalam SK tersebut, luas kawasan TWA Nabire diterakan sekitar 82,88 hektar. Secara administratif, TWA Nabire terletak di Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Di Distrik Teluk Kimi, terdapat empat kampung masing-masing kampung Kimi, kampung Lani, kampung Air Mandidi dan kampung Samabusa. Namun mayoritas masyarakat di sana memiliki mata pencaharian sebagai petani dengan mengelola kebun dan mengambil hasil hutan.
Sebagian dari mereka menggantungkan hidup kepada kawasan TWA Nabire sebagai lahan kebun dan memanen hasil hutan lainnya. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk menghindari adanya tekanan yang lebih berat terhadap kawasan.
Melihat berbagai fakta di lapangan, TWA Nabire memerlukan pengelolaan kolaboratif bersama pihak-pihak terkait. Hal ini sangat penting dilaksanakan, demi menjamin terwujudnya penguatan tata kelola kawasan serta konservasi keanekaragaman hayati di dalamnya.
Adapun perjanjian kerjasama yang ditandangani BKSDA Papua dengan Dinas Lingkungan Hidup Nabire bernomor PKS.776/K.4/TU/KSA/8/2019 dan 119.522.5.660.1.556/114/DLH/VIII/2029 tentang Penguatan Fungsi Taman Wisata Alam (TWA) Melalui Pengembangan Wisata Alam dan Pemberdayaan Masyarakat di TWA Nabire.
[Nabire.Net/Sou]
Tinggalkan Balasan