Tak Kantongi Izin, Rencana Aksi Tutup PT. Freeport akan Ditindak
Nabire, 5 April 2025 – Menyikapi rencana aksi bertajuk “Tutup PT. Freeport” yang akan digelar pada 7 April 2025, Kepolisian Resor (Polres) Nabire mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. menegaskan bahwa aksi tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa,” tegas AKBP Tatiratu dalam pernyataan tertulisnya.
Polres Nabire juga mengimbau masyarakat agar tetap fokus pada kegiatan sehari-hari di bidang ekonomi, pendidikan, maupun pelayanan publik. Warga diingatkan untuk mewaspadai ajakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan stabilitas daerah.
Sebagai bentuk upaya preventif, Polres Nabire membuka kanal pengaduan bagi warga yang memiliki informasi atau menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan.
“Kami siap menerima laporan dari masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan situasi tetap kondusif demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tambah Kapolres.
Melalui imbauan ini, Polres Nabire berharap masyarakat tidak ikut dalam aksi yang tidak sesuai dengan hukum dan terus menjaga semangat kebersamaan untuk menciptakan kedamaian di Bumi Cenderawasih.
[Nabire.Net/Imran]
Andainya di urus surat ojinnya,apakah bisa di keluarkan/di berikan?
Jika minta Izin pun Polisi dan TNI punya proyek Kontraktor di PT. FI jadi tidak akan diizinkan