Tahun 2025, Pemkab Deiyai Bayar Iuran JKK dan JKM untuk Warga Asli Papua Ber-KTP Deiyai
Nabire, 12 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai memastikan akan membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki KTP Deiyai mulai tahun 2025.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial dan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, sekaligus meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Bupati Deiyai, Melkianus Mote, mengungkapkan kebijakan ini menyasar para pekerja rentan di berbagai sektor, seperti pegawai honor, kontrak, sopir, ojek, petani, penjual sayur, penjual ubi/keladi, penjual roti/kue, pengrajin noken, penjual pinang, nelayan, penjual ikan, pengrajin kayu, tukang bangunan, tukang bengkel, peternak, petani kopi, penjual buah, hingga pemilik kios.
“Kami ingin memastikan warga OAP yang bekerja di sektor informal dan rentan mendapatkan perlindungan kerja yang layak,” ujarnya saat bertemu dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire, Muslika, Selasa (12/8).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nabire, Muslika, menyambut positif langkah Pemkab Deiyai tersebut, dan menyatakan siap berkolaborasi dalam pelaksanaan program ini demi kesejahteraan masyarakat.
[Nabire.Net]


Leave a Reply