INFO NABIRE
Home » Blog » Sudah Setahun, Kakam Definitif Di 3 Kampung Di Distrik Yaur Nabire Belum Dipilih

Sudah Setahun, Kakam Definitif Di 3 Kampung Di Distrik Yaur Nabire Belum Dipilih

Lama tidak memiliki Kepala Kampung Definitif, warga dari tiga kampung yang ada di Distrik Yaur, kabupaten Nabire meminta kepada Bupati Nabire agar segera melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung tahun 2018.

Keinginan warga ini sudah lama sejak awal penunjukan Kepala Kampung dan sejumlah Pjs, pada bulan Juli 2017 lalu.

Gunawan Inggeruhi, warga Kampung Sima, Distrik Yaur, kepada Nabire.Net sabtu siang (21/07) mengatakan, pemilihan Kepala Kampung di ketiga kampung tersebut tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, karena tidak melalui pemilihan langsung.

Gunawan juga mempertanyakan banyaknya aparat kampung seperti Kepala Kampung dan Sekretaris yang lebih sering tinggal di kota Nabire daripada di kampung.

“Kami masyarakat bingung kepala kampung yang ditunjuk Bupati Nabire itu urus uang atau urus masyarakat, karena selama ini mereka lebih sering ke kota, nanti kalau dana kampung sudah cair baru mereka tunjuk muka di Kampung ?”, tukas Gunawan.

Oleh karena itu, Gunawan meminta kepada Bupati Nabire agar segera melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung di Kampung, dan biarkan masyarakat yang memilih sendiri Kepala Kampungnya, karena masyarakat lebih tahu kondisi kampungnya ketimbang Bupati.

Sementara ketiga Pjs Kepala Kampung yang dipertanyakan warga setempat yaitu Kepala Kampung Yaur, Simon runggiari, Kepala Kampung Akudiomi, Hermanus Numberi, dan Kepala Kampung Sima Melkianus Yarawobi.

Seperti diketahui, Bupati Nabire Isaias Douw melantik 64 kepala kampung, dengan rincian 42 kepala kampung definitif dan 22 penjabat sementara (Pjs) kepala kampung di Guest House Pemkab Nabire, 17 Juli 2017 lalu.

(Baca Juga : Bupati Nabire Lantik 64 Orang Kepala Kampung)

Menurut Bupati Nabire, pelantikan tersebut sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat kepala Desa.

Sementara warga beralasan penunjukan Kepala Kampung maupun Pjs tidak sesuai dengan UU No 6 tahun 2014, pasal 31, 32 dan 34. Dari ketiga pasal tersebut, pasal 34 yang menjadi acuan warga kampung untuk menolak pelantikan Kepala Kampung baru-baru ini oleh Bupati Nabire, karena warga kampung sama sekali tidak dilibatkan dalam pemilihan tersebut.

(Baca Juga : Ini Yang Menjadi Dasar Warga Tolak Kepala Kampung Yang Dilantik Bupati Nabire)

Akibat hal ini, sejumlah warga sempat melakukan demo serta pemalangan, seperti yang dilakukan warga Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar Nabire. Namun kepada warga kampung Wanggar Makmur, Bupati Isaias Douw meminta agar warga menghargai SK Pelantikan Bupati yang tidak bisa begitu saja dicabut.

“SK Bupati itu tidak bisa langsung cabut, ini pimpinan daerah di bawah pemerintah daerah, ini SK Bupati harus jalan dulu 1 bulan atau 2 bulan, sengaja saya tinggal 1-2 bulan atau 1-2 minggu,” ucap Bupati Douw kepada warga.

(Baca Juga : Pasca Ricuh, Bupati Nabire Temui Warga Kampung Wanggar Makmur)

Selain itu Bupati Isaias Douw juga menegaskan pelantikan para Kepala Kampung tersebut adalah untuk menyelamatkan dana desa yang harus segera dicairkan agar tidak kembali ke kas negara, serta masih banyak Kepala Kampung yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana kampung.

(Baca Juga : Warga Kampung Tidak Kenal & Tidak Pernah Memilih Kepala Kampung Yang Dilantik Bupati Nabire)

Namun warga kampung lebih mempersoalkan mekanisme pemilihan Kepala Kampung, bukan siapa sosok Kepala Kampungnya, walaupun ada beberapa kampung juga yang mempersoalkan asal Kepala Kampung yang dilantik.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.