INFO NABIRE
Home » Blog » Ini Yang Menjadi Dasar Warga Tolak Kepala Kampung Yang Dilantik Bupati Nabire

Ini Yang Menjadi Dasar Warga Tolak Kepala Kampung Yang Dilantik Bupati Nabire

Penolakan sejumlah Kepala Kampung yang baru-baru ini dilantik Bupati Nabire, Isaias Douw S.Sos M.Ap, menjadi viral dalam 2  pekan terakhir di Nabire. Pasalnya penolakan tersebut dibarengi sejumlah aksi demo, pemalangan, bahkan pernyataan sikap kepada pemerintah kabupaten Nabire untuk menolak Kepala Kampung yang dilantik 17 juli 2017 lalu.

(Baca Juga : Bupati Nabire Lantik 64 Orang Kepala Kampung)

Dari pantauan Nabire.Net, tercatat ada 12 kampung yang sepakat menolak Kepala Kampung yang dilantik Bupati Nabire yaitu :

  1. Wanggar Makmur

  2. Wadio

  3. Yaro Makmur

  4. Jaya Mukti

  5. Wami Jaya

  6. Wiraska

  7. Kalisemen

  8. Karadiri 2

  9. Waroki

  10. Akudiomi

  11. Masipawa

  12. Napan

Salah satu yang menjadi dasar bagi warga kampung menolak pelantikan Kepala Kampung oleh Bupati Nabire, 17 juli 2016 lalu yakni UU No 6 tahun 2014, pasal 31, 32 dan 34.

Dari ketiga pasal tersebut, pasal 34 yang menjadi acuan warga kampung untuk menolak pelantikan Kepala Kampung baru-baru ini oleh Bupati Nabire, karena warga kampung sama sekali tidak dilibatkan dalam pemilihan tersebut.

Pasal 34

(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.

(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

(4) Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

(6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara Bupati Nabire pada pelantikan tersebut mengacu kepada undang-undang yang sama yaitu UU No 6 tahun 2014, pasal 40.

Pasal 40

(1) Kepala Desa berhenti karena:

a.meninggal dunia;

b.permintaan sendiri; atau

c.diberhentikan.

(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a.berakhir masa jabatannya;

b.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

c.tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau

d.melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

(3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu Bupati Isaias Douw juga menegaskan pelantikan para Kepala Kampung tersebut adalah untuk menyelamatkan dana desa yang harus segera dicairkan agar tidak kembali ke kas negara, serta masih banyak Kepala Kampung yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana kampung.

(Baca Juga : Warga Kampung Tidak Kenal & Tidak Pernah Memilih Kepala Kampung Yang Dilantik Bupati Nabire)

Namun warga kampung lebih mempersoalkan mekanisme pemilihan Kepala Kampung, bukan siapa sosok Kepala Kampungnya, walaupun ada beberapa kampung juga yang mempersoalkan asal Kepala Kampung yang dilantik.

(Baca Juga : Protes Pelantikan Kepala Kampung Oleh Bupati, Warga Lakukan Pemalangan Dan Demo Di Sejumlah Tempat Di Nabire)

“Kami tidak gila jabatan Kakam, tetapi kami ingin adanya penegakan aturan agar dipahami oleh seluruh masyarakat. Biarkan demokrasi kecil masyarakat berjalan di kampong. Apabila Kakam dilantik tanpa pemilihan, sesungguhnya sangat bertentangan dengan Undang–Undang tentang pemerintahan Desa/Kampung Nomor : 6 Tahun 2014. Untuk itu SK Pelantikan Kakam yang baru-baru ini dilaksanakan hendaknya ditinjau ulang. Bila perlu dibatalkan demi hokum. Kami tidak mempersoalkan para Plt. Kakam yang dari PNS telah dilantik, tetapi ada Kakam yang dari masyarakat dilantik tanpa melihat aturan yang berlaku,” ujar Paulina Marey, Kepala Kampung Napan, Distrik Napan.

(Baca Juga : Tak Sesuai Mekanisme, Warga Kampung Wadio Tolak Proses Pelantikan Kepala Kampung Yang Baru & Ancam Tolak Dana Kampung Jika Tak Dilakukan Pemilihan Ulang)

Hal senada dikatakan Matias Hamberi, Kepala Kampung Akudiomi, Distrik Yaur Nabire.

(Baca Juga : Ini Surat Terbuka Kepala Kampung Akudiomi Kepada Bupati Nabire, BPMPK & Kepala Distrik Yaur)

“Saya tidak puas dengan hasil pemilihan dan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Nabire. Hal ini karena proses pemilihan dan pelantikan yang dilakukan secara tertutup tanpa adanya pemberitahuan terkait indikator yang menjadi tolak ukur penetapan pelantikan kepala kampung tersebut secara jelas. Menurut saya, hal ini merupakan proses meniadakan prinsip demokrasi, yaitu tidak adanya transparasi proses pemilihan dan pelantikan secara informatif. Dan saya mengungkapkan hal ini bukan karena saya gila jabatan atau serakah atas jabatan Kepala Kampung namun selaku abdi Negara Indonesia strata pimpinan kepala kampung, saya kecewa dengan proses pemilihan dan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Nabire,” tegas Matias Hamberi.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Bupati Nabire, Isaias Douw, terkait gelombang penolakan Kepala Kampung yang dilantik 17 juli 2017 lalu, karena Bupati sedang berada diluar Nabire.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.