Sosialisasi Tentang UU Aparatur Sipil Negara Khususnya Mengenai Batas Usia Pensiun PNS Di Nabire
(Suasana di Kantor BKD Nabire)
Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di antaranya mengenai batas usia pensiun PNS.
Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dan jabatan pimpinan tinggi menjadi 60 tahun tentunya mengundang perhatian dan pertanyaan baik dari PNS maupun masyarakat luas, oleh karena itu dirasa perlu dilakukan kegiatan sosialisasi ini, tutur Kepala BKD Nabire, Petrus Agapa.
Ditambahkan Petrus Agapa, tujuan diadakannya sosialisasi adalah sebagai pemberian edukasi kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Nabire, mengingat sebuah peraturan baru tidak akan terlaksana dengan maksimal apabila tidak disosialisasikan dengan baik.
Sementara menurut laporan Ketua Panitia kegiatan, Yakob S Tiranda, peserta yang mngikuti kegiatan ini diantaranya para Kepala SKPD se-Nabire, Sekretaris SKPD se-Nabire, dan Kasubag Kepegawaian Nabire.



Leave a Reply