INFO NABIRE
Home » Blog » Sosialisasi Perubahan Koperasi USP Menjadi KSP Oleh Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Papua Di Nabire

Sosialisasi Perubahan Koperasi USP Menjadi KSP Oleh Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Papua Di Nabire

123

Sesuai dengan diterbitkan serta diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tetang Perkoperasian, maka setiap Unit Simpan Pinjam yang terdapat di masing-masing kelembagaan koperasi harus dirubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Diberlakukannya UU Nomor 17/2012 yang mengatur tentang koperasi maka secara otomatis telah menggantikan UU terdahulu, baik pengaturan terhadap lembaga maupun sumber daya manusianya.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Koperasi & UMKM kabupaten Nabire, Suprayitno S.Sos, pada kegiatan Sosialisasi perubahan Koperasi usaha simpan pinjam USP menjadi koperasi simpan pinjam ksp yang diadakan oleh Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Papua bekerja sama dengan Dinas Koperasi & UMKM kabupaten Nabire.

Menurut Suprayitno, untuk  mengefektifkan perubahan yang terjadi karena pergantian UU tersebut, maka Disperindagkop UMKM Provinsi Papua intensif melakukan sosialisasi terhadap pemberlakuan UU 17/2012  itu hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Misalnya, perubahan mengenai USP menjadi KSP sudah menjadi kewajiban bagi setiap lembaga koperasi. Karena, koperasi serba usaha yang selama ini memiliki USP wajib dipisahkan dan dirubah menjadi KSP. Karena unsur/kegiatan moneter tidak boleh disatukan dengan kegiatan riil. Misalnya, koperasi jasa, produsen dan konsumen (kegiatan/sektor riil), sedangkan simpan pinjam merupakan kegiatan/sektor monoter.

Selain itu, dalam UU baru ini diatur pengangkatan pengurus maupun badan pengawas koperasi diperbolehkan selain anggota koperasi. Karena, UU yang lalu mewajibkan pengurus maupun badan pengawas haruslah anggota koperasi.

Kegiatan ini sendiri diadakan di ruang pertemuan Dinas Koperindag kabupaten Nabire, kamis pagi tadi (13/11), dan diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari para pengurus koperasi yang ada di Nabire.

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.