Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola BUMD di Papua Tengah
Nabire, 12 November 2024 – Dalam rangka memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 di Papua Tengah, Selasa (12/11/2024). Acara ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan mengenai pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD.
Peraturan ini memiliki peran krusial dalam mendorong BUMD untuk meningkatkan kinerja dan peran mereka dalam pembangunan ekonomi daerah, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tata kelola yang baik diharapkan mampu menjadikan BUMD sebagai motor penggerak utama dalam memperkuat perekonomian Papua Tengah.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Papua Tengah diwakili Asisten I Setda, Menase Kadepa, menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah langkah awal membangun sinergi antara pemerintah daerah dan BUMD di Papua Tengah. Melalui kegiatan ini, diharapkan semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan di bidang ekonomi daerah, mampu menerapkan peraturan tersebut dalam lingkup kerja masing-masing.
Acara ini juga didukung oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai penerapan aturan ini. Para narasumber diharapkan dapat berbagi ilmu dan pengalaman, sehingga BUMD di Papua Tengah semakin profesional dalam menjalankan perannya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan BUMD, Papua Tengah optimis dapat mengimplementasikan tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih maju dan sejahtera bagi seluruh masyarakat di wilayah ini.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan